
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Senin (29/6/2026). Penyampaian tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan selama tahun anggaran 2025.
Sri Juniarsih menjelaskan, target pendapatan daerah pada 2025 ditetapkan sebesar Rp5,36 triliun, dengan realisasi mencapai Rp 5,07 triliun atau 94,48 persen. Capaian tersebut dipengaruhi belum seluruh Dana Transfer ke Daerah (TKD), khususnya dana bagi hasil sumber daya alam, disalurkan pemerintah pusat.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp5,47 triliun atau 90,58 persen dari pagu anggaran Rp6,04 triliun. Masih terdapat sisa anggaran Rp568,97 miliar, akibat sejumlah pekerjaan fisik yang belum rampung hingga akhir tahun serta efisiensi belanja perangkat daerah.
“Laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur,” ujar Sri Juniarsih.
Ia menambahkan, defisit APBD sebesar Rp400,79 miliar dapat ditutup melalui pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp673,43 miliar, sehingga SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat Rp272,64 miliar.
Selain realisasi anggaran, Pemkab Berau mencatat total aset daerah hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp14,99 triliun, dengan ekuitas sebesar Rp14,94 triliun.
Dalam kesempatan itu, Sri Juniarsih juga mengungkapkan bahwa laporan keuangan Pemkab Berau kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK agar tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (ADV/TR/ARIE)










