Perketat Pengawasan, Pemkab Berau Batasi Pengisian BBM Subsidi

Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi. (Azwini/Disway Kaltim)

PEMERINTAH Kabupaten Berau mulai memperketat kendali distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan mempertegas batas pengisian sekaligus memperluas pengawasan di lapangan. Kebijakan ini diarahkan untuk menutup celah penyalahgunaan yang selama ini dinilai masih terjadi.

Kebijakan ini dijalankan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) sebagai upaya mengurai persoalan distribusi yang kerap tidak merata, terutama untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menyebut bahwa langkah tersebut merupakan penguatan dari aturan lama yang dinilai masih menyisakan celah penyimpangan.

“Sebenarnya aturannya itu sudah ada sejak 2022 melalui surat edaran bupati. Tapi sekarang fokus kami pada implementasi dan pengawasan di lapangan agar lebih efektif,” kata Hotlan, Rabu (8/4/2026).

Dalam skema terbaru ini, pemerintah menetapkan batas pengisian BBM berdasarkan kategori kendaraan. Mobil pribadi roda empat hanya diperkenankan mengisi hingga 40 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat mendapat jatah maksimal 60 liter. Untuk kendaraan angkutan berat, seperti roda enam, batas pengisian ditetapkan hingga 80 liter per hari. Sementara kendaraan dengan konfigurasi roda lebih dari enam dibatasi hingga 120 liter.

Menurut Hotlan, pengaturan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan strategi menjaga keseimbangan distribusi agar tidak terjadi dominasi oleh pihak tertentu.

“Yang kita jaga itu distribusinya. Supaya tidak ada yang mengambil berlebihan, sementara masyarakat lain justru tidak kebagian,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik penimbunan dan penyaluran ulang BBM subsidi di luar jalur resmi masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena itu, langkah lanjutan tengah disiapkan untuk mempersempit ruang gerak aktivitas ilegal tersebut. Salah satu opsi yang dikaji adalah pengetatan hingga larangan distribusi BBM subsidi di luar SPBU resmi. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa BBM subsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali.

“Secara aturan memang tidak diperbolehkan. Makanya ke depan akan kita pertegas lagi, termasuk dari sisi pengawasannya,” pungkasnya. (MAULIDIA AZWINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *