AKSI seorang pria yang merusak sejumlah fasilitas, di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menggunakan sentata tajam berujung diringkus polisi. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodhy Rahman menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekira pukul 12.41 WITA, di halaman Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb. Pelaku datang ke lokasi dalam kondisi emosi dan membuat keributan hingga merusak sejumlah fasilitas di area pengadilan.
“Pelaku datang dalam keadaan marah dan melakukan tindakan yang membahayakan orang lain serta merusak fasilitas yang ada di lingkungan pengadilan,” ujar Jodhy, Selasa (10/3/2026).
Dari keterangan saksi di lokasi, pelaku sempat menebang pohon yang berada di halaman kantor pengadilan sambil berteriak dan meminta bertemu dengan ketua pengadilan. Namun saat ditegur oleh seorang saksi, pelaku justru mengejar sambil mengayunkan parang. Saksi yang panik kemudian bergegas menyelamatkan diri dengan menutup pintu ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ayunan parang pelaku pun menghantam pintu tersebut.
“Korban menutup pintu PTSP untuk melindungi diri, sehingga sabetan parang mengenai pintu ruangan,” jelasnya.
Tidak berhasil masuk ke dalam gedung, pelaku kemudian berpindah ke pintu pengunjung di bagian depan. Di lokasi itu, ia kembali melampiaskan amarah dengan merusak sejumlah fasilitas hingga membuat para pengunjung yang berada di dalam gedung pengadilan ketakutan.
Setelah beberapa kali mencoba masuk namun gagal, pelaku akhirnya meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya. Pihak Pengadilan Negeri Tanjung Redeb kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Mendapat laporan itu, tim Resmob Polres Berau langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya pada malam hari.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, satu tas hitam, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 521 KUHP terkait tindak pidana pengancaman dan perusakan. (MAULIDIA AZWINI)












