Polresta Bulungan Blender 3 Kg Sabu

Pemusnahan barang bukti sabu oleh Polresta Bulungan, Kamis (21/8/2025).

Polresta Bulungan kembali lakukan pemusnahan barang bukti (BB) kasus narkoba, yakni sabu seberat 3.003,03 gram pada Kamis (21/8/2025).

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Moh. Fajri Firmansyah, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan dari pelaku berinisial RA, yang ditangkap pada 19 Juli 2025.

“Awalnya, tim Opsnal kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pergerakan penyelundupan narkotika jenis sabu dari sindikat Malaysia,” kata Fajri.

Lanjutnya, tersangka RA awalnya dihubungi oleh P, untuk memesan barang terlarang tersebut. RA pun memesan sabu ke A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pada tanggal 18 Juli, saudara A yang berada di Malaysia menginformasikan kepada tersangka RA bahwa sabu-sabu yang dipesan telah sampai di Tanjung Selor,” tuturnya.

Ketika barang haram tersebut sampai di Tanjung Selor dengan dibawa oleh orang suruhan A. Kemudian, tersangka RA dan P bersama-sama mengambil barang haram tersebut.

“Tersangka RA dan saudara P berencana mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada bos dari saudara P yang masih DPO,” ujar Fajri.

“Saat mereka membawa barang tersebut menggunakan sepeda motor, tim Opsnal kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berhenti di Jalan Jambu. Kemudian, di sanalah kami melakukan penangkapan, tetapi di sana kami hanya menemukan tersangka RA,” tambahnya. (muhammad efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *