UNIT Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret seorang anak di bawah umur sebagai korban.
Seorang perempuan berinisial RA, pemilik warung di kawasan Jalan Poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mempekerjakan tiga perempuan, termasuk seorang anak, sebagai Ladies Companion (LC) dan pekerja seksual.
Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto menjelaskan, terungkapnya praktik tersebut bermula dari informasi yang diterima pihaknya melalui koordinasi dengan Polda Jawa Tengah. Dari laporan tersebut, diketahui terdapat tiga perempuan yang direkrut dari Semarang untuk bekerja di Berau. Namun, salah satunya masih berusia 17 tahun.
“Kami menerima informasi dari Semarang terkait dugaan perdagangan orang. Tiga perempuan diketahui dikirim ke Berau, dan salah satunya masih di bawah umur yang kemudian dipekerjakan di kawasan Labanan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, ketiga korban semulanya dijanjikan sebagai pelayan toko. Namun, setibanya di Berau para korban justru dialihkan pada aktivitas yang bernuansa eksploitasi.
“Pada 1 Agustus dini hari, mereka dari Semarang tiba di Berau, lalu langsung diantar ke kawasan Labanan. Keesokan harinya, mereka sudah diminta bekerja sebagai LC,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum korban serta buku catatan tamu yang menjadi kunci dalam mengungkap pola transaksi di lokasi kejadian.
Menurut Iptu Siswanto, praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan perekrut dari Semarang. Para korban diberangkatkan dari Jawa Tengah dan kemudian diterima oleh RA di Berau untuk dipekerjakan secara ilegal. Bahkan, ia mengungkap adanya sosok ‘mami’ di Semarang yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
“TPPO ini bermula di Semarang. RA hanya menerima korban, sedangkan perekrutan, pengiriman, hingga penampungan dilakukan di sana. Bahkan ada mami yang mengendalikan jaringan ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini menghadapi jeratan hukum berupa Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disertai aturan lain yang mengatur tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda mencapai Rp1 miliar.
Sementara itu, Iptu Siswanto mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menemui kendala untuk memulangkan tiga korban ke daerah asalnya. Namun, hal tersebut berhasil diatasi melalui kerja sama Polres Berau dan Dinas Sosial.
“Alhamdulillah, ketiganya terlebih dahulu ditampung di Dinas Sosial Berau selama lima hari sebelum dipulangkan ke provinsi asal,” terangnya. (MAULIDIA AZWINI)












