WFH ASN Mulai Diterapkan, Pemkab Berau Buka Peluang Dicabut Jika Tak Efektif

Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said. (Azwini)

PEMERINTAH Kabupaten Berau telah memberlakukan pola kerja Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak awal April 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Berau Nomor 100.3.4.2/203 10 RG tentang transformasi budaya kerja ASN yang diteken pada 31 Maret 2026 dan efektif dijalankan per 1 April.

Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, membenarkan bahwa skema kerja baru itu sudah mulai berjalan dengan pola kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH. Dalam praktiknya, ASN diberikan kesempatan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

“Sudah kita jalankan. WFH satu kali dalam seminggu, hari Jumat. Nanti kita evaluasi berkala untuk melihat sejauh mana efektivitasnya,” ujar Said, Sabtu (18/4/2026).

Meski telah diterapkan, Said menegaskan kebijakan tersebut belum bersifat permanen. Pemerintah daerah masih membuka opsi untuk menghentikan penerapan WFH apabila dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja ASN maupun kualitas pelayanan publik.

“Bisa saja dihentikan. Kita lihat nanti apakah benar efektif atau tidak. Yang jelas kita sudah menindaklanjuti arahan pusat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tidak seluruh perangkat daerah dapat menerapkan pola kerja WFH. Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, hingga penanganan ketertiban umum dan kebencanaan.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Berau menargetkan perubahan budaya kerja ASN yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis hasil. Sistem kerja tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik semata, melainkan pada capaian kinerja yang terukur.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mendorong percepatan digitalisasi layanan melalui pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), seperti e-office, tanda tangan elektronik, hingga absensi digital guna mendukung efektivitas kerja jarak jauh.

Terkait pengawasan pelaksanaan WFH, Said menyebut sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap pimpinan diminta memastikan kinerja ASN tetap terjaga dan pelayanan publik tidak mengalami penurunan.

“Pengawasan kita kembalikan ke OPD masing-masing, termasuk penerapan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (MAULIDIA AZWINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *