Pemangkasan kuota produksi pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan tahun 2026 oleh pemerintah pusat, tentunya memicu persoalan serius. Terutama di daerah-daerah penghasil tambang, seperti Kalimantan Timur (Kaltim)
——————————————————-
Pemangkasan kuota produksi pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan tahun 2026, memunculkan sejumlah pertanyaan dan kekhawatiran di daerah. Khususnya di Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai salah satu lumbung batu bara nasional.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Ahmad Pranata, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan indikator yang digunakan oleh pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan tersebut.
“Kalau ini kan indikatornya dari pemerintah pusat. Kami di daerah masih menunggu informasi resmi agar bisa disampaikan dan disosialisasikan dengan jelas kepada perusahaan,” ujarnya saat dihubungi, Minggu(12/4/2026).
Menurut Ahmad, kejelasan indikator tersebut menjadi penting karena akan menjadi dasar bagi daerah dalam memahami arah kebijakan sekaligus memberikan informasi yang tepat kepada para pelaku usaha pertambangan.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya disparitas signifikan dalam besaran pemangkasan RKAB antarperusahaan yang disebut-sebut mencapai 40 hingga 80 persen. Kondisi ini dinilai menimbulkan tanda tanya, terutama terkait dasar perhitungan yang digunakan.
“Kenapa bisa ada disparitas sampai 80 persen antarperusahaan? Padahal kalau dilihat dari kontribusi terhadap negara, baik dari sisi pajak maupun penerimaan lainnya, relatif besar dan seimbang,” jelasnya.
Secara umum, perusahaan tambang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, baik melalui pajak, royalti, maupun komponen lainnya. Bahkan, dalam beberapa skema seperti perjanjian karya atau izin tertentu, kontribusinya dinilai cukup besar dan stabil.
Ahmad menduga, kebijakan pemangkasan tersebut, berkaitan dengan pertimbangan kontribusi pajak dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara. Namun demikian, perlu adanya transparansi agar tidak menimbulkan kesan perlakuan berbeda antarperusahaan.
“Kemungkinan ada pertimbangan dari kementerian terkait kontribusi pajak. Tapi tetap perlu kejelasan supaya tidak ada kesan perlakuan berbeda,” katanya.
Lebih lanjut, Dia juga mempertanyakan apakah dalam kebijakan ini terdapat perlakuan berbeda terhadap jenis izin atau skema usaha tertentu, mengingat kontribusi terhadap penerimaan negara dari masing-masing skema bisa berbeda.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kaltim disebut sangat berkepentingan terhadap kebijakan ini karena berkaitan langsung dengan pendapatan daerah, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor batu bara.
“Kaltim ini hampir 50 persen produksi batu bara nasional ada di sini. Kalau produksi turun, otomatis DBH juga akan turun,” ungkap Ahmad.
Penurunan DBH tersebut berpotensi berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu tulang punggung penerimaan daerah.
Meski demikian, Ahmad menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada simulasi resmi terkait besaran potensi penurunan penerimaan daerah. Perhitungan tersebut masih menunggu kajian dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Untuk simulasi dampak ke APBD, itu masih dihitung oleh Bapenda. Kami belum menerima angka pastinya,” ujarnya.
Saat ini, kata Ahmad, terdapat sekitar 304 perusahaan tambang aktif di Kaltim yang bergerak di sektor batu bara, mineral logam, serta mineral bukan logam dan batuan. Aktivitas pertambangan tersebut tersebar di berbagai wilayah, dengan konsentrasi terbesar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Jika pemangkasan kuota produksi RKAB benar-benar diterapkan secara signifikan, Ahmad menegaskan bahwa dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga oleh sektor lain yang terkait.
“Kalau produksi berkurang, pasti berdampak ke semuanya. Tenaga kerja bisa berkurang, kegiatan hauling menurun, pengolahan ikut terdampak, termasuk maintenance operasional,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa penurunan produksi secara langsung akan mengurangi aktivitas industri secara keseluruhan, mulai dari hulu hingga hilir.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Provinsi Kaltim mulai mendorong diversifikasi ekonomi untuk mengurangi ketergantungan terhadap sektor sumber daya alam, khususnya batu bara.
“Selama ini kita memang sangat bergantung pada sektor SDA. Ke depan harus ada terobosan, misalnya pengembangan pertanian, perkebunan, atau sektor lain termasuk energi terbarukan,” katanya.
Beberapa inisiatif juga mulai didorong di tingkat daerah, seperti pengembangan usaha berbasis masyarakat di sektor pertanian dan perkebunan, guna menciptakan sumber pendapatan alternatif.
Terkait kekhawatiran masyarakat, khususnya pekerja di sektor pertambangan, Ahmad mengimbau agar tidak panik. Pasalnya, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait besaran pemangkasan maupun perusahaan yang akan terdampak.
“Kita juga belum mendapat data final dari kementerian, termasuk berapa perusahaan yang terdampak dan berapa kuota yang dipangkas. Jadi untuk sementara tidak perlu panik,” pungkasnya.
EFEK DOMINO, DAMPAK KE RANTAI INDUSTRI
Kebijakan pemangkasan kuota produksi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara oleh pemerintah pusat, menuai perhatian pelaku industri pertambangan.
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Kalimantan Timur, Ahmad Helmy, menilai kebijakan ini belum sepenuhnya transparan dan berpotensi menimbulkan dampak luas ke berbagai sektor.
Menurut Helmy, hingga kini belum ada kejelasan rinci terkait besaran pemangkasan yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Informasi di lapangan masih beragam, dengan angka pemotongan yang berbeda-beda.
“Di lapangan itu ada yang dipotong 40 persen, 50 persen, bahkan di Kalimantan Selatan ada yang sampai 80 persen. Tapi angka pastinya kita belum tahu karena belum ada penjelasan rinci dari pemerintah,” ujarnya, Rabu, (15/4/2026).
Menurutnya, tidak semua perusahaan terkena dampak yang sama. Perusahaan dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama masih memperoleh kuota produksi penuh.
“Yang PKP2B generasi pertama relatif aman, masih 100 persen. Tapi di luar itu, khususnya di Kaltim, banyak yang terdampak pemangkasan,” katanya.
Sejumlah perusahaan besar di Kalimantan Timur juga masuk dalam daftar terdampak, di antaranya Kaltim Prima Coal (KPC), Kideco Jaya Agung, Indominco Mandiri, serta PT Multi Harapan Utama (MHU). Perusahaan-perusahaan ini, selama ini menjadi kontributor utama produksi batu bara nasional.
Kata Helmy, target produksi nasional juga mengalami penurunan cukup signifikan. Dari sebelumnya sekitar 790 juta ton, kini berada di kisaran 580 hingga 600 juta ton. Penurunan ini pun memengaruhi perencanaan produksi, yang telah disusun perusahaan dalam jangka panjang.
Dampak pemangkasan tidak hanya dirasakan perusahaan tambang, tetapi menjalar ke seluruh rantai industri.”Semua terdampak. Kontraktor penambangan, hauling, logistik, sampai penggunaan bahan bakar. Kalau produksi turun, otomatis semua ikut turun,”jelasnya.
Penurunan aktivitas mendorong efisiensi operasional di banyak perusahaan. Dalam kondisi tertentu, langkah ini bisa berdampak pada tenaga kerja.
“Biasanya kalau sudah efisiensi, ujung-ujungnya ada pengurangan. Tapi untuk PHK besar-besaran, sejauh ini belum ada laporan resmi. Masih sebatas kabar di lapangan dan belum terverifikasi,” katanya.
Dari sisi administratif, perusahaan yang RKAB-nya belum disetujui tidak dapat melakukan penjualan. Sistem yang terintegrasi dengan kewajiban pembayaran negara membuat aktivitas penjualan otomatis terkunci.
“Kalau RKAB belum disetujui, tidak bisa jualan. Karena terkait dengan PNBP, pajak, dan sistem yang sekarang sudah terintegrasi,”ujarnya.
Pelaku usaha saat ini menunggu kemungkinan dibukanya relaksasi oleh pemerintah. Jika dibuka, perusahaan dapat mengajukan revisi RKAB secara daring.”Kalau kerannya dibuka, banyak yang akan mengajukan revisi untuk menambah produksi. Tapi sekarang sistemnya masih tertutup,” katanya.
Ia menambahkan, batas waktu revisi biasanya berada di sekitar akhir Juli. Namun peluang revisi tetap bergantung pada kebijakan pemerintah. Kondisi ini juga berpengaruh pada iklim investasi. Banyak perusahaan telah memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli, termasuk dari luar negeri.
“Perencanaan itu sudah dibuat lama. Kalau tiba-tiba dipangkas, misalnya dari satu juta ton jadi 700 ribu ton, tentu berpengaruh ke kontrak dan kepercayaan buyer,” sebut Helmy.
Di sisi lain, kebutuhan energi global masih tinggi. Kondisi ini membuka peluang peningkatan ekspor, selama tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Perhapi Kaltim mendorong kebijakan yang lebih adil dan berbasis kinerja perusahaan.
“Kami berharap pemangkasan dilakukan secara adil, sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing perusahaan,”tegas Helmy.
Sebagai asosiasi profesi, Perhapi menjadi wadah bagi individu di sektor pertambangan. Di Kalimantan Timur, jumlah anggota mencapai sekitar 300 orang yang tersebar di berbagai perusahaan.
Perhapi aktif memberikan bimbingan teknis, termasuk pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, serta kepatuhan terhadap regulasi. Organisasi ini juga mendorong penerapan praktik pertambangan yang baik serta menolak aktivitas ilegal.
Dampak di lapangan hingga saat ini masih relatif terbatas. Aktivitas perusahaan di Kaltim umumnya masih berjalan normal meski isu pengurangan tenaga kerja mulai beredar. “Ada kabar-kabar pengurangan, tapi belum bisa dipastikan. Belum terlihat dampak besar sejauh ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, media ini mencoba menelusuri data ke Dinas ESDM Kaltim terkait RKAB pada tahun sebelumnya, yakni 2024-2026. Dimana kebijakan RKAB masih dalam jangka per 3 tahun. Namun, Dinas ESDM Kaltim belum memberikan data tersebut. Serta terkesan saling melempar tupoksi di antara stafnya.
BERISIKO GANGGU PERENCANAAN, TEKAN EKONOMI KALTIM
Kebijakan pemangkasan kuota dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari terganggunya perencanaan perusahaan hingga risiko perlambatan ekonomi daerah, khususnya di Kalimantan Timur.
Akademisi Fakultas Teknik Universitas Mulawarman (Unmul), Thamrin, menilai pemangkasan produksi tambang secara mendadak, akan mengganggu fondasi perencanaan jangka panjang perusahaan. Di mana selama ini disusun dengan pendekatan teknis dan ekonomi yang matang.
Menurut dia, RKAB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan hasil perhitungan komprehensif yang mencakup proyeksi produksi, kontrak penjualan, hingga arus kas perusahaan.
“RKAB itu disusun berdasarkan proyeksi teknis dan bisnis. Mulai dari kontrak penjualan sampai perhitungan cash flow. Kalau tiba-tiba dipangkas, tentu akan sangat berpotensi memicu kerugian, baik secara finansial maupun operasional,” ujarnya saat dihubungi Senin (13/4/2026).
Lanjutnya, industri pertambangan memiliki karakter padat modal atau capital intensive, sehingga membutuhkan kepastian jangka panjang untuk menjaga stabilitas operasional dan investasi. Karena itu, perubahan kebijakan yang bersifat mendadak dinilai tidak ideal dan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
“Industri tambang itu tidak bisa diperlakukan seperti sektor lain yang fleksibel. Investasinya besar dan jangka panjang. Kalau kebijakan berubah tiba-tiba, maka seluruh perencanaan yang sudah disusun jauh hari bisa terganggu,” jelasnya.
Selain berdampak pada perencanaan, pemangkasan produksi juga dinilai berpotensi menurunkan tingkat efisiensi operasional perusahaan tambang. Thamrin menyebut, dalam industri ini berlaku prinsip skala ekonomi (economies of scale).
Dalam prinsip tersebut, semakin besar volume produksi, maka biaya per unit cenderung lebih rendah. Sebaliknya, jika produksi menurun, maka biaya per unit akan meningkat.
“Kalau volumenya turun sementara biaya tetap seperti gaji karyawan, sewa alat, dan biaya operasional lainnya tidak berubah, maka biaya per ton pasti naik. Ini yang membuat operasi menjadi tidak efisien,” terang Thamrin.
Biaya tetap atau fixed cost dalam industri tambang relatif besar dan tidak mudah dikurangi dalam waktu singkat.
“Biaya seperti tenaga kerja, kontrak alat, hingga kewajiban operasional lainnya tidak bisa langsung dihentikan. Jadi ketika produksi turun, biaya itu tetap ada dan terbagi ke jumlah produksi yang lebih kecil,” tutur dia.
Kondisi tersebut, lanjut dia, berdampak langsung pada meningkatnya biaya produksi per ton, yang pada akhirnya dapat menekan daya saing perusahaan di pasar.
“Secara logika, kalau produksi turun dan biaya tetap, maka harga produksi per ton pasti naik. Ini bisa membuat perusahaan menjadi kurang kompetitif,” imbuhnya.
Tak hanya berdampak pada perusahaan, kebijakan ini juga dinilai memiliki efek domino terhadap sektor ketenagakerjaan. Thamrin mengingatkan, dalam kondisi tekanan biaya, perusahaan biasanya melakukan langkah efisiensi secara bertahap. Adapun, Langkah pertama yang dilakukan umumnya mengurangi aktivitas produksi, dan melakukan optimalisasi biaya operasional.
“Biasanya perusahaan akan menekan biaya di sektor produksi dulu, kemudian melakukan evaluasi kontrak dan efisiensi operasional,”ujarnya.
Namun jika tekanan terus berlanjut dan tidak dapat diatasi, maka langkah berikutnya yang diambil adalah merumahkan karyawan, bahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia menegaskan, dampak tersebut tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas ekonomi sektor tambang.
“Ketika pekerja dirumahkan, daya beli masyarakat akan turun. Pedagang di sekitar tambang juga ikut terdampak. Ini efek berantai yang cukup besar,” ucapnya.
Dari sisi ekonomi makro, Thamrin menilai Kalimantan Timur akan menghadapi tantangan serius jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa perencanaan matang. Sebagai salah satu daerah penghasil tambang terbesar di Indonesia, perekonomian Kaltim masih sangat bergantung pada sektor pertambangan, khususnya mineral dan batu bara.
“Kalau produksi tambang turun, maka penerimaan daerah dari royalti dan pajak juga akan berkurang. Ini bisa berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sambungnya.
Penurunan PAD tersebut, lanjut dia, berpotensi memperlambat laju pertumbuhan ekonomi daerah, terutama jika tidak diimbangi dengan sektor lain. “Kalau penerimaan daerah turun, otomatis kemampuan belanja daerah juga ikut berkurang. Ini bisa berdampak pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” kata dia.
Selain itu, ia juga menyinggung dampak terhadap dana bagi hasil yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. “Dana bagi hasil juga pasti terpengaruh, karena basisnya produksi. Kalau produksi turun, maka dana yang diterima daerah juga ikut turun,” jelasnya.
Di sisi lain, dari perspektif lingkungan, Thamrin menilai kebijakan ini memiliki dua sisi yang perlu dicermati secara seimbang. Ia mengakui, pembatasan produksi dapat memberikan dampak positif berupa berkurangnya ekspansi tambang dan pembukaan lahan baru.
“Kalau produksi ditekan, maka ekspansi tambang juga cenderung berkurang. Ini bisa mengurangi tekanan terhadap lingkungan, terutama pembukaan lahan baru,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan dampak negatif juga bisa muncul, terutama terkait kewajiban reklamasi dan pascatambang. Menurut dia, jika arus kas perusahaan terganggu akibat penurunan produksi, maka kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban reklamasi ikut terdampak.
“Padahal itu penting untuk pemulihan lingkungan,” ujarnya.
Kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru di masa mendatang.”Jadi tidak otomatis pengurangan produksi selalu baik untuk lingkungan. Harus dilihat secara menyeluruh,” paparnya.
Terkait kebijakan pemangkasan RKAB itu sendiri, Thamrin menilai langkah tersebut seharusnya dilakukan secara bertahap dengan masa transisi yang memadai. Menurut dia, pendekatan bertahap akan memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian, baik dari sisi operasional, kontrak, maupun tenaga kerja.
“Harus ada fase penyesuaian dan waktu adaptasi. Kalau dilakukan mendadak, itu tidak ideal, baik secara akademik maupun dalam praktik industri,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah mengambil langkah mitigasi guna meminimalkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul.”Pemerintah daerah harus hadir untuk menjaga stabilitas industri dan melindungi masyarakat, terutama pekerja yang terdampak,” sebut dia.
Selain itu, ia menekankan pentingnya komunikasi yang jelas antara pemerintah dan pelaku usaha agar kebijakan yang diambil dapat dipahami dan diantisipasi dengan baik.
“Dengan komunikasi yang baik, pengusaha bisa melakukan perhitungan lebih awal dan menyiapkan strategi yang tepat,” ucapnya.
Pada akhirnya, Thamrin menilai kebijakan pemangkasan tetap dapat dilakukan, namun harus melalui perencanaan yang matang dan mempertimbangkan dampak jangka panjang.
“Boleh saja dilakukan, tetapi harus bertahap, terencana, dan mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh. Kalau tidak, risikonya akan sangat besar,” tutupnya.
WABUP KUTIM: Dampaknya Besar bagi PAD
Rencana pemangkasan kuota produksi RKAB sektor batu bara tahun 2026 mendapat sorotan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Kebijakan tersebut akan berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah, khususnya dari sektor bagi hasil.
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi mengakui, jika RKAB diturunkan hingga 50 persen, maka dampaknya akan langsung terasa pada penerimaan daerah dari sektor tersebut. Kondisi ini cukup mengkhawatirkan mengingat ketergantungan daerah terhadap batu bara masih besar.
“Oh, besar sekali. Itu RKAB diturunkan 50 persen, maka bagi hasil kita dari sektor batu bara akan turun sebesar 50 persen juga,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.
Menurutnya, meskipun angka pasti kontribusi batu bara terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak disebutkan secara rinci, dampak penurunan tersebut dapat dihitung secara proporsional.
“Saya enggak tahu ya angkanya berapa. Jadi hitung-hitung saja sendiri lah, kalau turun ya pasti turun juga,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mahyunadi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi potensi penurunan pendapatan tersebut. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan komunikasi dan lobi kepada pemerintah pusat agar kebijakan penurunan RKAB dapat ditinjau kembali.
Ia juga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, mengingat kebutuhan batu bara global masih relatif tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan rencana pengurangan produksi.
“Dunia lagi butuh batu bara, masa diturunkan RKAB-nya. Enggak ada alasan,” ucapnya.
Mahyunadi turut menyinggung adanya pernyataan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam kebijakan sektor energi ke depan.“Kita yakin, mudah-mudahan nanti ada kebijakan yang mengembalikan RKAB seperti semula,” tutupnya.
DPRD KALTIM WANTI-WANTI DAMPAK
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Pahlevi, menanggapi rencana tersebut dengan penuh kehati-hatian. Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sehingga daerah tidak bisa serta-merta memberikan penilaian, tanpa memahami secara utuh latar belakang dan tujuannya.
Meski demikian, Reza memastikan DPRD Kaltim tetap mencermati perkembangan kebijakan tersebut. Mengingat sektor pertambangan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, khususnya di Kaltim sebagai salah satu wilayah penghasil utama batu bara nasional.
Adapun, Rencana pemangkasan merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini bertujuan untuk mengendalikan produksi mineral dan batu bara secara nasional.
Di tengah kebijakan tersebut, Reza mengingatkan pemangkasan RKAB berpotensi memberikan dampak langsung terhadap daerah penghasil, termasuk Kalimantan Timur. Menurutnya, penurunan target produksi secara nasional bisa berimbas pada berkurangnya aktivitas pertambangan di daerah. Dimana hal ini pada akhirnya memengaruhi berbagai sektor, mulai dari tenaga kerja hingga penerimaan daerah.
“Kita harus lihat dulu secara utuh kebijakannya seperti apa, dampaknya bagaimana. Jangan sampai kita menyampaikan sesuatu yang justru tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tegasnya.
Ia menambahkan sektor pertambangan selama ini masih menjadi salah satu penopang utama ekonomi Kaltim, baik dari sisi pendapatan asli daerah maupun dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan di tingkat nasional perlu diantisipasi secara matang. Supaya tidak menimbulkan efek domino terhadap perekonomian daerah.
Di sisi lain, kalangan pelaku usaha pertambangan juga mulai menyuarakan kekhawatiran terhadap kebijakan pemangkasan RKAB ini. Sejumlah perusahaan disebut berpotensi mengalami pemotongan kuota produksi yang cukup besar, bahkan dalam beberapa kasus bisa mencapai puluhan persen dari rencana awal.
Kondisi ini dinilai berisiko terhadap keberlangsungan operasional perusahaan, terutama jika produksi yang ditetapkan berada di bawah batas keekonomian. Selain itu, isu potensi pengurangan tenaga kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) juga mulai mencuat. Seiring kemungkinan penurunan aktivitas produksi di lapangan.
Reza menegaskan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi hal krusial dalam menyikapi kebijakan ini.Menurutnya, pemerintah daerah perlu mendapatkan informasi yang jelas dan komprehensif agar dapat menyiapkan langkah antisipasi yang tepat. Khususnya dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Kita di daerah tentu akan mengikuti kebijakan pusat, tapi koordinasi itu penting supaya dampaknya bisa diantisipasi, terutama bagi daerah penghasil,” kata dia.
Ia juga menegaskan isu pemangkasan RKAB ini akan menjadi perhatian DPRD Kaltim untuk dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait. Diingatkannya, semua pihak, agar tidak terburu-buru menyikapi isu pemangkasan RKAB tanpa data dan pemahaman yang cukup.(MAYANG/SAKIYA/ARIE)












