Tersangka dugaan korupsi pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), bertambah 1 orang. Yakni mantan kepala dinas pertambangan dan energi. Total sudah 7 tersangka.
————————————
Penanganan perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara dalam aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Terbaru, penyidik kembali menahan satu tersangka berinisial AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara periode 2010–2011, sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang.
Adapun, penahanan AS dilakukan pada Rabu (15/4/2026) setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Ia kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk masa penahanan awal 20 hari.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyebut, penetapan tersangka AS merupakan bagian dari rangkaian pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak dari unsur pejabat maupun swasta.
“Tersangka AS selaku mantan Kadistamben Kukar tahun 2010 sampai 2011 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kutai Kartanegara,”ujar Danang sata konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim pukul 18.00 Wita.
Lanjutnya, penahanan dilakukan karena penyidik menilai terdapat alasan hukum yang cukup, baik dari sisi ancaman pidana maupun potensi tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan.
“Karena ancaman pidananya lima tahun atau lebih serta ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Kasus ini sendiri berawal dari dugaan penyimpangan pengelolaan kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Kawasan yang merupakan aset kementerian dan wilayah transmigrasi itu diduga dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan batu bara tanpa dasar perizinan yang sah.
Dalam praktiknya, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut diduga berlangsung dalam dua periode besar, yakni 2005–2008 dan berlanjut 2010–2013, dengan melibatkan sejumlah pihak berbeda. Aktivitas itu disebut menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta merusak rumah warga dan fasilitas umum di sekitar lokasi tambang.
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah menetapkan total tujuh tersangka. Empat di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara, yakni HM (2005–2008), BH (2009–2010), AS (2010–2011), dan ADR (2011–2013). Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni BT yang terkait dengan PT JMB Group serta PT ABE dan PT KRA (2001–2007), serta DA dan GT yang menjabat direktur utama pada periode 2007–2012.
Penyidik menduga, para pihak tersebut memiliki keterkaitan dalam proses pengelolaan dan pemanfaatan lahan negara, yang kemudian berujung pada aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain aspek pidana, penyidik juga masih menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut, termasuk dari sisi lingkungan.
Kejati Kaltim sebelumnya juga telah mengungkap adanya upaya penyelamatan keuangan negara dalam perkara ini yang mencapai sekitar Rp214 miliar. Namun, proses penghitungan kerugian negara secara menyeluruh masih terus dilakukan. “Nilainya pasti bertambah, miliaran rupiah,” singkat Danang.
Danang menegaskan, penanganan perkara ini belum berhenti pada penetapan tujuh tersangka yang sudah diumumkan. Penyidik masih terus membuka kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga turut berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Ini masih rangkaian perkara sebelumnya, masih ada pengembangan lagi ke depan,”Punngkasnya. (MAYANG SARI/ARIE)












