Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya mengoptimalkan potensi pajak daerah, demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Salah satunya dengan memperluas pengendalian dan pengawasan pajak daerah, dengan menyasar lima sektor strategis. Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat (PAB).
“Pengawasan pajak harus dilakukan bersama, agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltara, Denny Harianto dalam Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah, di ruang rapat lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, dilansir dari laman Diskominfo Kaltara, Selasa (11/8/2026).
Ia menegaskan, pajak daerah merupakan salah satu komponen utama yang berperan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, lanjutnya, perluasan cakupan merupakan langkah untuk memperkuat pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan terhadap sektor PBBKB.
Denny juga mengapresiasi kerja Satgas Pengendalian dan Pengawasan PBBKB Tahun 2025 yang telah melakukan verifikasi langsung di lapangan.
Dari kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian yang memerlukan tindak lanjut.
“Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Ini menjadi dasar kita untuk memperkuat pengawasan tahun ini,” katanya.
Sejumlah kendala yang masih ditemukan di lapangan antara lain kendaraan operasional dan alat berat milik perusahaan yang beroperasi di Kaltara, tetapi masih menggunakan nomor polisi luar daerah.
Selain itu, pencatatan volume pemanfaatan air permukaan belum optimal, karena belum seluruhnya didukung alat ukur yang terstandar. Satgas juga menemukan potensi ketidaksesuaian data dalam rantai distribusi bahan bakar.
Pada sektor kendaraan bermotor, masih terdapat kendaraan yang belum melakukan daftar ulang, serta transaksi kendaraan bekas yang belum ditindaklanjuti dengan proses balik nama.
Denny menegaskan, berbagai persoalan tersebut tidak dapat ditangani oleh satu instansi. Karena itu, diperlukan sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kepolisian, kejaksaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM), Dinas Perhubungan (Dishub), serta instansi terkait lainnya. (fen)












