Tak kunjung usai persoalan lahan di Kalimantan Timur, masyarakat menggelar aksi ke Pemerintah Provinsi Kaltim, dan meminta Gubernur membantu menuntaskan.
—————————————–
Ratusan warga dari berbagai daerah di Kalimantan Timur (Kaltim), mendatangi Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (19/5/2026), untuk meminta keterlibatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam membantu penyelesaian konflik agraria yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian.
Massa datang dari Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim), Paser, Berau, Mahakam Ulu, Kutai Barat hingga Penajam Paser Utara. Mereka membawa berbagai persoalan mulai dari sengketa lahan, konflik wilayah adat, aktivitas perkebunan dan pertambangan, hingga dampak proyek strategis nasional.
Koordinator aksi, Nina Iskandar mengatakan, konflik agraria yang terjadi tidak lagi hanya menyangkut status kepemilikan tanah, tetapi telah berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Sejumlah warga disebut kehilangan tempat tinggal, lahan garapan hingga sumber penghidupan akibat sengketa dengan perusahaan, pemegang hak guna usaha (HGU), maupun proyek pembangunan.
“Memang urusan HGU bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota karena berada di pemerintah pusat. Tapi kami berharap gubernur bisa ikut membantu memperjuangkan persoalan yang dihadapi masyarakat,” kata Nina.
Ia menyebut sepanjang 2025, sedikitnya terdapat 20 titik konflik agraria yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim. Konflik tersebut meliputi sengketa PT Budi Agro Makmur di Loa Kulu, Bendungan Marangkayu, Muara Kaman, Loa Janan, Samboja dan Sangasanga di Kukar, konflik PTPN IV serta HGU lama di Paser, Muara Wahau, Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur, Segah dan kawasan HGU di Berau, wilayah adat Kutai Barat, Mahakam Ulu dan Long Bagun, kawasan konservasi, lahan eks HGU, kawasan transmigrasi Kukar-Kutim hingga kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Di Loa Kulu, warga mempersoalkan dugaan penguasaan lahan, penggusuran tanaman serta belum terealisasinya kebun plasma 20 persen. Pada Bendungan Marangkayu, masyarakat menyoroti pembebasan lahan yang disebut tertahan hingga belasan tahun.
Persoalan lain muncul di wilayah pertambangan seperti Sangasanga, Samboja, Loa Janan dan Bengalon yang berkaitan dengan tumpang tindih konsesi, pembebasan lahan, kerusakan lingkungan hingga dugaan pencemaran.
Sementara di kawasan perkebunan sawit seperti Muara Wahau, Kongbeng, Segah, Mahakam Ulu dan Long Bagun, warga mempersoalkan dugaan masuknya HGU ke lahan masyarakat dan wilayah adat, persoalan ganti rugi, hingga ekspansi perkebunan.
Konflik juga menyentuh kawasan IKN, lahan eks HGU, wilayah konservasi serta kawasan transmigrasi yang dinilai masih menyisakan persoalan kepastian hak atas tanah.
Menurut Nina, rangkaian konflik tersebut memperlihatkan sedikitnya enam pola yang terus berulang di berbagai daerah. Pertama, tumpang tindih izin usaha dengan wilayah kelola masyarakat, termasuk lahan garapan, permukiman dan kawasan adat. Kedua, lemahnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat.
Ketiga, ekspansi perkebunan sawit, pertambangan dan proyek strategis yang masuk ke wilayah warga. Keempat, belum terealisasinya pola kemitraan maupun kebun plasma. Kelima, persoalan ganti rugi yang dinilai tidak adil serta adanya dugaan tekanan terhadap masyarakat yang mempertahankan lahannya.
Keenam, lambatnya penyelesaian konflik yang membuat sengketa terus berulang. Selain itu, masyarakat juga menyoroti izin usaha bermasalah pada sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang dinilai menjadi salah satu pemicu konflik agraria di Kaltim.
Lanjut Nina, hingga kini belum terdapat data resmi yang merangkum total luas lahan dari seluruh 20 titik konflik tersebut. Sebagian besar kasus masih dipetakan berdasarkan lokasi dan bentuk sengketa. Pada salah satu kasus yang telah muncul ke publik, yakni konflik PT Budi Agro Makmur di Loa Kulu, masyarakat sebelumnya mengusulkan enclave sekitar 280 hektare pada lahan yang dipersoalkan.
Melalui aksi tersebut, massa meminta Pemprov Kaltim menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah pusat agar penyelesaian konflik dapat dipercepat.
“Harapan kami gubernur bisa memberi perhatian, turun langsung melihat kondisi di lapangan, atau setidaknya membuat rangkuman persoalan untuk diteruskan dan diperjuangkan,” ujar Nina.
Ia menyebut, masyarakat menyambut baik komitmen pemerintah untuk ikut menangani konflik agraria yang selama ini dikeluhkan warga. “Ini sudah bagian yang luar biasa. Bisa menyelamatkan masyarakat kita yang sampai dengan hari ini masih tertindas oleh korporat-korporat besar yang merampas lahan-lahan warga,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan masyarakat akan tetap mengawal tindak lanjut yang dijanjikan pemerintah. “Apapun yang disampaikan sama gubernur masih tahapan awal, masih janji seperti itu. Tapi akan kami up terus dan akan kami kawal,” ucap Nina.
Menurut Nina, masyarakat berharap penyelesaian konflik tidak berhenti pada pendataan dan pembahasan semata, tetapi disertai langkah nyata.“Kami ingin pemerintah hadir di tengah masyarakat dan tidak membiarkan persoalan ini terus berlarut,” sebutnya.
Dalam aksi tersebut, masyarakat juga menyampaikan pesan bahwa konflik agraria tidak akan selesai selama persoalan penguasaan tanah dan perlindungan hak masyarakat belum dituntaskan.“Selama tanah rakyat dirampas, selama itu konflik tidak akan pernah benar-benar selesai,” pungkasnya.
PEMPROV SIAPKAN TIM KHUSUS
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti berbagai aduan konflik agraria yang disampaikan warga dari sejumlah daerah. Persoalan yang dibawa masyarakat mulai dari sengketa lahan, ganti rugi, kebun plasma hingga konflik berkepanjangan dengan perusahaan di wilayah Marangkayu, Kutai Timur, Long Bagun hingga Jahab, Kutai Kartanegara.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengatakan, pemerintah daerah akan terlebih dahulu mengumpulkan seluruh laporan serta dokumen yang disampaikan masyarakat untuk dipelajari sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Terima kasih atas masukannya dan informasinya hari ini. Kami memahami situasi dan kondisi yang terjadi. Kami juga menerima teman-teman semua yang datang memperjuangkan hak-haknya agar persoalan ini bisa dipetakan dan diselesaikan satu persatu,” ujarnya, Selasa, (19/5/2026).
Sejumlah persoalan yang disampaikan warga, disebut berkaitan dengan sengketa antara masyarakat dan perusahaan, di sektor pertambangan, minyak dan gas, hingga perkebunan. Pemprov menilai, setiap kasus memiliki karakter berbeda sehingga perlu dipetakan lebih dahulu.
Menurut Rudy, laporan yang masuk tidak hanya menyangkut penguasaan lahan, tetapi juga persoalan ganti rugi yang belum tuntas, legalitas lahan, hingga tuntutan masyarakat terhadap perusahaan.
“Banyak persoalan ini berkaitan dengan masalah perdata antara warga dengan perusahaan-perusahaan, baik perusahaan oil and gas, pertambangan maupun perkebunan. Semua akan kami tampung,” kata Rudy.
Dalam forum itu, warga juga memaparkan keberadaan sejumlah dokumen lama berupa sertifikat tanah yang terbit pada 1985, 1987 hingga 1988. Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan yang sampai sekarang masih menjadi sengketa.
Pemerintah meminta masyarakat menyerahkan salinan dokumen sebagai bahan verifikasi dan pendataan awal. “Dokumen-dokumen itu nanti diberikan kepada kami. Tidak perlu yang asli, cukup salinannya saja untuk menjadi data kami,” ucapnya.
Selain persoalan lahan, isu kebun plasma turut mengemuka. Sejumlah warga sebelumnya menyampaikan keluhan terkait pengelolaan perkebunan dan wilayah yang belum menjalankan skema plasma.
Untuk menindaklanjuti seluruh aduan tersebut, Pemprov berencana melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dalam proses kajian. Tim yang disiapkan antara lain melibatkan biro hukum, Dinas ESDM, PUPR, serta koordinasi dengan ATR/BPN Kaltim guna menelusuri dokumen dan status legalitas lahan.
“Kami akan mempelajari dan mengkaji sungguh-sungguh. Kami juga akan membuat tim khusus untuk menyelesaikan berbagai masalah ini,” tutur Rudy.
Rudy mengatakan penanganan konflik tidak bisa dilakukan dengan pola yang sama karena setiap perkara memiliki pihak, perusahaan, dan riwayat persoalan yang berbeda. “Ini akan diselesaikan satu persatu atau one by one. Tidak bisa langsung sekaligus karena perusahaannya berbeda-beda. Ada perusahaan negara, swasta, hingga perusahaan oil and gas,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh laporan nantinya akan dipetakan berdasarkan jenis kasus sebelum dilakukan tindak lanjut oleh tim yang dibentuk.“Bersama tim biro hukum, Dinas ESDM, PUPR dan perangkat lainnya, kami akan mempelajari serta mengkaji persoalan ini. Nanti seluruh laporan akan dipetakan sesuai kasusnya,” imbuhnya.
Pemerintah juga membuka kemungkinan mengambil langkah administratif, apabila dalam proses kajian ditemukan pelanggaran yang masuk ke ranah kewenangan daerah, termasuk urusan perizinan. (MAYANG SARI/ARIE)












