Polemik Surat Keputusan (SK) Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur terus bergulir. Setelah melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tim advokat publik kini resmi mengajukan banding administratif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (13/5/2026).
Langkah tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut atas jawaban resmi Pemprov Kaltim terkait keberatan terhadap pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) yang dinilai bermasalah secara administrasi pemerintahan.
Banding administratif itu diajukan atas SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang ditetapkan pada 19 Februari 2026. Surat banding tertanggal 12 Mei 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kemendagri di Jakarta.
Perwakilan Advokat Publik, Dyah Lestari Wahyuningtyas, mengatakan pengajuan banding administratif dilakukan setelah pihaknya menerima surat jawaban dari Pemprov Kaltim atas keberatan yang sebelumnya dikirim kepada gubernur.
“Kami sudah mengajukan keberatan kepada gubernur dan sudah dijawab. Karena itu, proses berikutnya kami tempuh melalui banding administratif ke Kemendagri,” kata Dyah kepada media ini, Rabu, (13/5/2026) malam.
Dalam surat banding administratif tersebut, tim advokat melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen itu meliputi surat keberatan tertanggal 27 April 2026, surat jawaban Pemprov Kaltim Nomor 300.1.5.4/9/B.AP-II tertanggal 2 Mei 2026 yang diterima pada 11 Mei 2026, salinan SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2025.
Sebanyak 14 advokat publik tercantum dalam surat banding administratif tersebut. Mereka yakni G Dyah Lestari Wahyuningtyas, Ahmad Afifuddin Rozib, Norita, Khoirul Amar, Indra Pradana Utama, Muhammad Zikri Yusuf, Krisna Aji, Adinda Putri Jade, Rani Iriyanti, Ridwansyah, Dion Ario, Mohamad Abdul Fattah, Muhammad Rian Aprilliandi, dan Ach. Subli.
Dyah menjelaskan, mekanisme keberatan dan banding administratif merupakan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tahapan tersebut wajib ditempuh sebelum sengketa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami mengikuti tahapan sesuai aturan. Kalau tidak prosedural, dari awal kami langsung menggugat ke PTUN,” ujarnya.
Ia menegaskan langkah hukum yang diambil tim advokat dilakukan melalui jalur resmi dan tertulis. Seluruh proses disebut berjalan sesuai mekanisme administrasi pemerintahan.
“Kami menggunakan jalur resmi dan tertulis. Ada surat keberatan, ada jawaban pemerintah, lalu sekarang ada banding administratif,” tutur Dyah.
Menurut Dyah, surat keberatan pertama telah dikirim kepada gubernur pada 27 April 2026. Pemerintah Provinsi Kaltim kemudian memberikan jawaban tertanggal 2 Mei 2026 dan diterima pihak advokat pada 11 Mei 2026.
Setelah menerima jawaban tersebut, tim hukum memutuskan melanjutkan proses sengketa administrasi pemerintahan ke Kemendagri. “Ini tahapan yang memang harus dilewati sebelum masuk PTUN,” sebutnya.
Ia mengaku, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan PTUN terkait prosedur penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan tersebut. Dari hasil konsultasi itu, Kemendagri disebut memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan jawaban atas banding administratif yang diajukan.
Setelah masa tersebut berakhir, masih terdapat tambahan tenggang waktu lima hari kerja sebelum gugatan dapat dilanjutkan ke PTUN apabila tidak terdapat tanggapan dari pemerintah pusat.
“Kalau tidak dijawab, ada tenggang waktu lagi. Setelah itu baru bisa masuk gugatan PTUN,” ujarnya.
Selain meminta pembatalan SK Tim Ahli Gubernur Kaltim, tim advokat juga meminta evaluasi terhadap pelaksanaan tim ahli yang dibentuk melalui keputusan gubernur tersebut.
Pihak advokat menilai masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pembentukan struktur non-organik di lingkungan pemerintahan.
“Kami ini pembayar pajak. Kalau ada kebijakan yang dianggap janggal, masyarakat boleh mempertanyakan,” kata Dyah.
Ia juga membantah anggapan yang mengaitkan langkah hukum tersebut dengan kepentingan politik tertentu. Menurut dia, upaya yang dilakukan murni dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan pemerintahan daerah.
“Saya bukan bagian dari tim politik mana pun. Kami hanya menggunakan hak masyarakat untuk mengawasi kebijakan pemerintah,” pungkasnya.
Polemik TAGUPP Kaltim sendiri sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul gugatan terkait legalitas pembentukan tim ahli gubernur tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum pembentukan, mekanisme pengangkatan anggota, hingga penggunaan anggaran daerah dalam operasional tim.
Tim advokat publik menilai mekanisme administrasi pemerintahan harus dijalankan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, mereka memilih menempuh jalur administratif terlebih dahulu sebelum membawa perkara ke ranah peradilan tata usaha negara.
Saat ini, tim advokat masih menunggu respons Kemendagri atas banding administratif yang telah diajukan. Apabila tidak terdapat jawaban dalam batas waktu yang ditentukan, perkara tersebut akan dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian hukum atas SK Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur tersebut. (MAYANG SARI/ARIE)












