Warga Sajau Mengadu ke DPRD,  Tuntut Ganti Rugi Pembongkaran Pondok

Rapat dengar pendapat warga SP3 Sajau bersama anggota DPRD Bulungan, Selasa (19/5/2026).-muhammad efendi/disway kaltim

Sejumlah warga Desa SP3 Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, mendatangi DPRD Bulungan, terkait dugaan pembongkaran pondok dan penyerobotan lahan di kawasan konservasi milik PT Kayan Bumi Plantations (KBP), Selasa (19/5/2026).

Salah seorang warga, Ilyas, mengaku datang ke DPRD untuk meminta kejelasan terkait kerugian yang dialaminya, setelah pondok miliknya dibongkar saat penertiban dilakukan perusahaan.

“Saya hanya menuntut hak saya dan meminta ganti rugi atas pembongkaran pondok yang berada di lokasi itu,” ujar Ilyas.

Ia menjelaskan, aktivitas di lokasi tersebut dilakukan setelah dirinya diminta memindahkan pembibitan ke kawasan pinggiran Sungai Laung Kiri.

Menurutnya, keberadaan pondok di area itu juga bukan dilakukan tanpa komunikasi dengan pihak perusahaan.

Sementara itu, Direktur PT Kayan Bumi Plantations, Andi, mengatakan penertiban dilakukan karena perusahaan menemukan adanya aktivitas masyarakat di kawasan konservasi, termasuk keberadaan pondok dan material kayu.

“Sudah kami sampaikan agar dibongkar secara baik-baik. Tidak ada perintah untuk menanam sawit di lokasi itu,” ujar Andi.

Ia mengatakan, kawasan tersebut merupakan area konservasi perusahaan yang sebelumnya telah dibebaskan sejak 2017 hingga 2019, dan prosesnya telah diverifikasi pemerintah desa maupun kecamatan.

Menurut Andi, perusahaan kembali menemukan aktivitas masyarakat di kawasan tersebut pada 2022 lalu, sehingga pihaknya meminta seluruh kegiatan dihentikan.

“Lokasi itu masuk kawasan konservasi perusahaan, sehingga aktivitas di sana kami minta dihentikan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafah, mengatakan persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui komunikasi antara kedua belah pihak, agar tidak terus menimbulkan konflik di masyarakat.

Ia menyebut, masyarakat sebelumnya sempat diberi kesempatan mengelola lahan di sekitar area perusahaan untuk bekerja. Namun, setelah aktivitas dihentikan, warga meminta adanya perhatian dan penyelesaian dari perusahaan.

“Masyarakat meminta ganti rugi atas aktivitas yang sebelumnya dilakukan di lokasi tersebut,” kata Mustafah.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara warga dan perusahaan terkait tuntutan tersebut.

DPRD Bulungan juga berencana meninjau langsung lokasi yang dipersoalkan, guna memastikan kondisi kawasan, serta kesesuaian tata ruang dan status konservasi yang disebut perusahaan. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *