Sektor perdagangan masih mendominasi pengurusan izin usaha di Kabupaten Bulungan pada 2026 ini. Dari berbagai jenis usaha yang tercatat, pelaku usaha sembako menjadi paling banyak mengajukan perizinan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bulungan, Bardan, mengatakan mayoritas pengajuan izin usaha hingga saat ini berasal dari pelaku usaha perdagangan yang beroperasi di wilayah Tanjung Selor.
“Kalau yang paling banyak itu memang sektor perdagangan, terutama usaha sembako dan kebanyakan berada di Tanjung Selor,” ujar Bardan, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, hingga 25 Mei 2026, tercatat sekitar 899 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan. Sementara, jumlah kegiatan usaha yang tercatat dalam sistem mencapai 1.900 aktivitas usaha.
DPMPTSP Bulungan juga mencatat, sepanjang 2025 terdapat 3.394 NIB yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.382 di antaranya berasal dari pelaku usaha mikro kecil (UMK).
Bardan mengatakan, satu pelaku usaha dapat memiliki beberapa jenis kegiatan usaha berbeda dalam satu NIB. Kondisi tersebut membuat jumlah aktivitas usaha lebih besar dibanding jumlah NIB yang diterbitkan.
“Misalnya, satu orang punya usaha sembako, katering, atau usaha lain, itu bisa masuk beberapa kegiatan usaha, tetapi tetap satu NIB,” jelasnya.
Bardan menyebut, sektor perdagangan menjadi bidang yang paling aktif, karena sebagian besar masyarakat menjalankan usaha kebutuhan harian yang relatif mudah dijalankan dan memiliki risiko usaha rendah.
Selain itu, pengurusan izin usaha perdagangan saat ini dinilai lebih sederhana dibanding beberapa sektor usaha lain yang memerlukan persyaratan tambahan.
Ia menyebut, tren pengajuan izin usaha di Bulungan setiap tahun bersifat fluktuatif. Salah satu penyebabnya, karena sebagian besar izin usaha perdagangan berlaku selama usaha masih dijalankan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan izin secara berkala seperti pada beberapa sektor tertentu.
Kondisi itu, lanjutnya, membuat pelaku usaha kecil lebih mudah menjalankan aktivitas usahanya. Meski demikian, pemerintah tetap melakukan penyesuaian dalam sistem pengajuan izin usaha, guna mencegah adanya usaha fiktif yang hanya digunakan untuk kepentingan administrasi tertentu.
Saat ini, pengajuan izin usaha sudah dilengkapi dengan persyaratan tambahan seperti titik koordinat lokasi usaha dan foto bangunan tempat usaha. (Muhammad Efendi)












