Kaltara Dikucur Dana Rp41,5 Miliar

Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menghadiri penandatanganan pendanaan proyek RBP REDD+ GCF Output 2./ IST

Kalimantan Utara (Kaltara) akan mendapatkan pendanaan sebesar Rp41,5 miliar dari proyek Result-Based Payment Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (RBP REDD+) Green Climate Fund (GCF) Output 2.

Dana tersebut untuk mendukung program penghijauan, terutama rehabilitasi hutan di Kaltara. Selain Kaltara, provinsi lain yang menandatangani kerja sama penyaluran dana tahap ini adalah Aceh, Kaltim, Kepulangan Bangka Belitung, Maluku, NTB, Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang menegaskan, dana tersebut akan dimanfaatkan betul untuk kepentingan rehabilitasi hutan di Kaltara.

“Dana ini bukan masuk di APBD, tetapi melalui pihak ketiga, melalui perantara. Jadi kami bekerja sama dengan yayasan yang mendampingi pelaksanaan program yang kami tanda tangani hari ini,” kata Zainal, dikutip pada Rabu (12/8/2026).

Untuk Kaltara, lembaga perantara yang ditunjuk adalah Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

Pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2 merupakan bagian dari pendanaan sebesar USD103,8 juta yang diterima pemerintah Indonesia dari Green Climate Fund atas keberhasilan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 20,25 juta ton CO₂e pada periode hasil 2014–2016, ditambah insentif sebesar 2,5 persen atas manfaat non karbon.

Menurut Zainal, dukungan pendanaan tersebut sejalan dengan berbagai program yang telah dijalankan Pemprov Kaltara dalam mendukung pembangunan rendah emisi melalui implementasi Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca periode 2010–2030.

Sejumlah program yang telah dilakukan meliputi penguatan Kampung Iklim, percepatan perhutanan sosial, penerapan transfer anggaran provinsi berbasis ekologi, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan kawasan ekosistem esensial, revitalisasi Delta Kayan–Sembakung, serta penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Pemprov Kaltara juga terus memperkuat perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi. Saat ini, pemerintah daerah tengah menyusun regulasi terkait perkebunan sawit berkelanjutan.

Di tingkat kabupaten, Kabupaten Bulungan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pedoman Identifikasi, Pengelolaan, dan Pemantauan Area Bernilai Konservasi Tinggi.

“Seluruh langkah ini diarahkan untuk mendukung pembangunan rendah emisi, sekaligus membuka peluang investasi hijau di sektor kehutanan dan tata guna lahan,” kata Zainal.

Pemanfaatan dana RBP REDD+ GCF Output 2 akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun. Pada tahap awal, Pemprov Kaltara akan membangun arsitektur REDD+ yang operasional melalui penyusunan kebijakan, pengembangan sistem informasi geografis, registrasi aksi mitigasi dalam sistem registri nasional, penguatan sistem informasi safeguards, serta penyusunan mekanisme pembagian manfaat.

Tahap selanjutnya diarahkan untuk memperkuat KPH, pengelolaan kebakaran hutan berbasis partisipasi masyarakat, patroli lapangan, serta penanganan konflik dan perambahan hutan.

Pendanaan juga akan diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan restorasi hutan serta mengembangkan mata pencaharian rendah karbon berbasis desa dan komunitas.

“Secara keseluruhan, pengembangan REDD+ di Kalimantan Utara ditujukan untuk menciptakan hutan yang sehat, menurunkan emisi karbon, dan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif,” ujar Zainal.

Sementara itu, Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menegaskan pentingnya pengelolaan pendanaan lingkungan hidup secara akuntabel, kredibel, dan transparan.

Ia berharap pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat penurunan emisi, memperkuat pengelolaan hutan lestari, sekaligus meningkatkan mata pencaharian masyarakat sekitar kawasan hutan.

Sedangkan Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto menilai Kaltara memiliki modal kuat untuk menjadi salah satu contoh praktik baik implementasi REDD+ di Indonesia.

Menurutnya, pendanaan berbasis hasil menunjukkan bahwa perlindungan hutan dapat memberikan nilai nyata bagi pembangunan hijau di tingkat subnasional. (fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *