Ancaman Pidana untuk Pembakar Lahan

Personel Dit Samapta Polda Kaltara melakukan penanganan kebakaran lahan di SP 6 Tanjung Selor, Rabu (12/8/2026).///IST

Polda Kaltara mengingatkan masyarakat atau pemilik lahan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena ada konsekuensi hukumnya.

Dikutip dari keterangan yang diterima media ini, Polda Kaltara menegaskan membuka lahan dengan cara dibakar adalah tindakan yang dilarang, karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta merusak ekosistem.

Berdasarkan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108, pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Sedangkan menurut Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyatakan pembakaran hutan dengan sengaja diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Dampak buruk pembakaran lahan menimbulkan polusi udara parah yang memicu ISPA (infeksi saluran pernapasan akut),” demikian keterangan Polda Kaltara, dikutip pada Kamis (13/8/2026).

Diketahui, beberapa hari ini terjadi karhutla di sejumlah tempat di Kaltara. Rabu (12/8/2026) lalu, misalnya, Direktorat Samapta Polda Kaltara melakukan penanganan kebakaran lahan di Jalan Bukit Indah (SP 6), Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Kebakaran tersebut terjadi pada lahan dengan luas sekitar 11,5 hektare, yang sebelumnya telah dilakukan penanganan dan pemadaman oleh personel Dit Samapta Polda Kaltara bersama BPBD dan instansi terkait pada Senin (10/8/2026). Namun, kembali ditemukan sejumlah titik api baru di sekitar lokasi pada Selasa (11/6/2026).

Sebanyak 65 personel Dit Samapta Polda Kaltara dikerahkan untuk melakukan penanganan kebakaran lahan tersebut.

“Kami menekankan kepada seluruh personel untuk selalu merespons dengan cepat setiap adanya informasi mengenai kebakaran lahan. Penanganan tidak hanya berfokus pada memadamkan api, tetapi juga memastikan tidak ada bara atau titik panas yang dapat memicu kebakaran kembali,” ujar Direktur Samapta Polda Kaltara, Kombes Pol. Andreas Deddy Wijaya.

Ia menambahkan, kondisi lahan yang sebagian merupakan area gambut membutuhkan penanganan secara menyeluruh, karena api dapat bertahan di bawah permukaan dan kembali muncul apabila tidak dilakukan cooling down serta penyisiran secara maksimal.

“Sinergitas dengan BPBD, instansi terkait, dan pihak pengelola lahan sangat penting. Kami juga mengimbau agar setelah proses pemadaman selesai, pemantauan tetap dilakukan secara berkala. Jangan sampai titik api yang sudah dipadamkan kembali muncul dan meluas,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan tugas, lanjut Andreas, pihaknya mengerahkan sejumlah kendaraan pendukung. Di antaranya kendaraan karhutla, armoured water cannon (AWC), truk, serta kendaraan operasional lain.

Namun, kondisi medan yang cukup sulit menjadi salah satu tantangan pihaknya dalam proses penanganan karhutla.

Jarak antara titik api dan sumber air yang cukup jauh, kata Andreas, mengharuskan personel menggunakan sambungan fire hose hingga sekitar 1,5 kilometer. Selain itu, sebagian lahan merupakan area gambut sehingga bara api berpotensi bertahan di bawah permukaan tanah.

Kondisi vegetasi berupa semak, pepohonan dan bahan kering, ditambah embusan angin yang cukup kencang, juga berpotensi mempercepat penjalaran api.

Meski demikian, lanjutnya, berkat sinergi personel Dit Samapta Polda Kaltara bersama BPBD dan instansi terkait, kebutuhan air dan proses pemadaman dapat dilakukan secara optimal.

Setelah titik api berhasil dipadamkan, personel melaksanakan penyisiran di sekitar lokasi, untuk memastikan tidak terdapat api maupun bara yang masih menyala. (fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *