Sebanyak 360 botol minuman keras (miras) ilegal berhasil disita Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG, Selasa (15/4/2025).
Dari penyitaan miras yang dilakukan di Desa Salap, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, itu personel Satgas Pamtas juga menangkap seseorang berinsial D yang diduga penyelundup.
Dansatgas Yonzipur 8/SMG, Letkol Czi Imam Subekti mengatakan, penangkapan berawal dari adanya kecurigaan terhadap satu unit mobil Daihatsu Xenia yang melintas.
“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota kita menemukan ratusan miras merek Huster. Barang bukti itu disembunyikan pelaku di bagian belakang mobil,” kata Imam.
Pelaku D mengaku mendapatkan ratusan miras itu dari wilayah Malaysia. Selanjutnya akan diedarkan di Kabupaten Malinau.
Untuk proses selanjutnya, ratusan botol miras serta pelaku kemudian diserahkan kepada pihak berwenang.
Terhadap temuan jajarannya itu, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama kepolisian, serta pemerintah setempat, guna memperketat pengamanan di jalur-jalur yang diduga kerap dilalui untuk melakukan penyelundupan barang ilegal.
“Kita juga akan terus melakukan sweeping di daerah-daerah yang diduga menjadi jalur penyelundupan. Langkah ini salah satu upaya kita untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal,” pungkasnya. (Alan)