Kerja Sama DLH – PLN Temui Titik Buntu

Program Co-Firing PLTU Teluk Balikpapan (2)

Transisi energi melalui kebijakan biomassa Co-Firing, nampaknya masih harus melalui jalan panjang dan berliku. Kali ini apa tantangannya?

Pada tahun 2022, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan bekerja sama dengan PLN, untuk mengolah sampah organik, terutama potongan kayu dari hasil pemangkasan dan dahan pohon, menjadi bahan bakar jumputan padat.

Bahan bakar ini kemudian digunakan sebagai campuran batu bara untuk mendukung program energi baru terbarukan di PLTU Teluk Balikpapan.

Tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk mengurangi volume sampah kota secara signifikan, sekaligus mendukung transisi energi bersih yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Namun, pelaksanaan kerja sama ini menemui berbagai kendala di lapangan, terutama terkait aspek finansial.

Menurut Sudirman dari DLH Kota Balikpapan, meskipun pengolahan sampah organik menjadi bahan bakar alternatif ini memberikan nilai tambah, harga beli yang ditetapkan PLN untuk bahan bakar jumputan padat sangat rendah, yaitu hanya sekitar 500 rupiah per kilogram.

“Harga yang mereka beli memang tidak sebanding dengan biaya operasional yang harus kami keluarkan. Biaya tenaga kerja, listrik untuk mesin, dan bahan bakar itu semua membutuhkan anggaran yang cukup besar,” jelasnya.

Sudirman menambahkan bahwa dengan harga beli saat ini, pemerintah kota harus menanggung selisih yang cukup besar, yaitu sekitar 10 juta rupiah per bulan, atau mencapai 120 juta rupiah per tahun.

“Kalau kita lihat, biayanya lebih tinggi daripada pendapatan dari hasil penjualan bahan bakar ke PLN. Jadi bisa dibilang kami nombok,” ujarnya.

Kondisi ini menjadikan pemerintah kota menghadapi beban finansial tambahan dalam menjalankan program pengolahan sampah ini.

Melihat situasi tersebut, pada awal tahun 2024, pemerintah melibatkan pihak ketiga dalam proses pengolahan sampah.

Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau pihak ketiga ini membantu pengelolaan sampah organik dengan menggunakan alat dan tenaga mereka sendiri, sehingga mengurangi beban biaya operasional yang sebelumnya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Menurut Sudirman, pihak ketiga ini mampu mengolah sekitar satu ton sampah organik per hari.  “Dengan adanya pihak ketiga, beban operasional pemerintah bisa berkurang cukup signifikan,” jelas Sudirman.

Keberadaan pihak ketiga ini memberikan angin segar bagi pemerintah kota karena pengolahan sampah organik dapat terus berjalan tanpa membebani anggaran daerah.

Namun, kolaborasi ini tidak sepenuhnya tanpa kendala. Dalam beberapa kali diskusi dan pertemuan dengan PLN, pihak pemerintah kota menyampaikan bahwa aspek harga masih menjadi tantangan besar.

Sudirman menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan agar harga beli  bahan bakar jumputan padat dapat ditinjau ulang oleh PLN.

“Kami harap PLN bisa mempertimbangkan kenaikan harga beli bahan bakar ini, minimal mendekati angka yang lebih layak untuk menutupi biaya operasional,” kata Sudirman.

Meski demikian, ia mengakui bahwa keputusan akhir terkait harga berada di tangan manajemen PLN pusat, sehingga pemerintah daerah hanya bisa menunggu kepastian dari PLN.

Selain persoalan harga, pemerintah juga berharap PLN dan pihak terkait lainnya memperhatikan aspek legalitas serta tata kelola lingkungan dalam program ini.

Pemerintah menekankan pentingnya adanya koordinasi yang jelas dan tertulis terkait izin pemanfaatan lahan tidur sebagai sumber biomassa.

“Sampai saat ini kami masih menunggu kejelasan terkait prosedur administratif yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan penggunaan lahan masyarakat untuk program ini,” terang Sudirman.

Pemerintah daerah berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan dasar yang jelas dan melibatkan masyarakat secara legal.

Terlepas dari berbagai tantangan, Pemerintah  Kota Balikpapan tetap optimis terhadap potensi jangka panjang dari program ini.

Program pengolahan sampah menjadi bahan bakar terbarukan diyakini mampu membantu mengatasi masalah penumpukan sampah kota, khususnya dari hasil pemangkasan pohon dan limbah organik lainnya.

Setiap hari, DLH mencatat sekitar 3 hingga 5 ton sampah organik yang berasal dari pemangkasan pohon di ruang terbuka hijau (RTH) dan taman kota.

Sampah ini sebelumnya hanya ditimbun di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA), tetapi kini dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar jumputan padat.

“Dengan program ini, kita tidak hanya mengurangi jumlah sampah di TPA, tetapi juga bisa memanfaatkan sampah tersebut untuk hal yang lebih bermanfaat,” ujar Sudirman.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa program ini juga turut berkontribusi dalam transisi energi bersih yang didorong oleh pemerintah pusat.

Dengan mengurangi penggunaan  batubara sebagai  bahan bakar utama, program cofiring ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target bauran energi terbarukan.

Kendati ada tantangan dan ketidakseimbangan biaya, DLH Kota Balikpapan bersama pihak-pihak terkait akan terus berupaya mencari solusi terbaik agar program pengolahan sampah ini dapat terus berjalan.

Pemerintah berharap ke depannya PLN dapat meningkatkan keterlibatan daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan program, terutama dalam aspek evaluasi dan monitoring dampak lingkungan.(salsa/arie/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *