Usaha Fashion Muslim juga Wajib

Sertifikasi Halal

Pakaian atau fashion muslim bukan berarti bisa terjual bebas, ternyata wajib juga bersertifikasi halal. Pemilik usaha merasa keberatan dalam merinci bahan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan bahwasanya setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024.

“Semua produk yang ada, yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia, wajib bersertifikat halal,” tegasnya saat ditemui di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Adapun produk yang dimaksud Haikal mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik hingga fashion. “Terus yang dimaksud dengan produk yang saya bilang tadi, itu semua yang berbentuk makanan, minuman,  kosmetik juga bahkan fashion ya, barang guna semua. Dan sembelihan juga, jangan lupa,” terangnya.

Haikal mengingatkan, bahwasannya jika masih ada pelaku usaha yang prodaknya belum bersertifikasi halal, maka sanksi yang siap diberikan.Mulai dari peringatan tertulis, hingga penarikan produk dari peredaran.

“Jadi nanti, pelaku-pelaku usaha nih saya bilangin, mulai tanggal 18 Oktober kemarin, kalau seandainya, belum juga mau proses, belum juga ada logo daripada Halal ini, Halal Indonesia, akan kena sanksi,” kata Haikal.

“Sanksinya pertama administratif, kita kasih persuasif. Kita kasih peringatan, kita kasih persuasif,” tuturnya.

“Kalau masih juga, sanksi kedua itu adalah, berupa satu, bisa penutupan usaha, bisa penarikan produk dari peredaran,” tegas Haikal.

Haikal mengimbau agar seluruh pelaku usaha segera mendaftar sertifikasi halal secara online di halal.go.id.  “Oh iya jangan lupa, kunjungin situs halal.go.id ya. Karena di situ, semua informasi lengkap. Para pengusaha kalau sampai sekarang, nggak tahu juga halal.go.id udah kebangetan deh,” katanya.

“Sanksi ini berlaku bagi yang tahu, maupun yang nggak tahu. Mulai 18 Oktober 2024,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaku usaha di bidang fashion muslim mengaku sudah mengetahui kewajiban sertifikasi halal yang diatur pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Salah satunya pemilik brand fashion hijab lokal, bernama Lady Dahlia yang memiliki brand fashion dengan nama serupa. Lady mengungkapkan bahwasanya ia setuju dengan peraturan tersebut, namun ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah.

“Sebenarnya bagus-bagus aja. Jadi saya juga pernah ada mau ikut event gitu, terus itu harus disertakan sertifikasi halal. Sebenarnya tidak apa-apa, tapi yang berat itu untuk pemilik brand-nya ya,” katanya saat ditemui di ajang Indonesia International Modest Fashion Festival di JCC Senayan, Kamis 31 Oktober 2024.

Diakui Lady, dirinya cukup keberatan jika harus merinci satu persatu material bahan untuk brand hijabnya agar mendapatkan sertifikasi halal. Lebih baik dikatakan Lady, pabrik pembuat material yang harus merinci apakah bahan bakunya halal atau tidak.

“Karena ini kan bahan maksudnya, ada bahan, ada tinta, ada apa gitu kan. Apalagi kalau baju nih ya. Baju itu kan ada kancing, ada seleting, ada benang, ada apa gitu. Itu yang menyulitkan pemilik brand-nya itu kalau harus satu-satu. Apakah ini benangnya halal atau tidak? Apakah ini kancingnya halal?,” ungkapnya.

“Sebenarnya yang harus mengeluarkan itu dari pemilik material mentahannya, bahan baku mentahnya. Jadi kita sebagai pemilik brand kan sudah tahu kalau kancing ini ada kandungan apanya. Jadi kita bisa langsung, oh ini halal, ini halal,” terangnya.

“Jadi jangan pemilik brand-nya yang merunut satu-satu halal atau tidak. Tapi alangkah lebih baiknya dari si pabrik yang mengeluarkan bahan bakunya apakah halal, kalau menurut saya seperti itu,” tandas Lady.

Berdasarkan UU No 33 2024 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.

Adapun produk, menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, atau penyajian.

Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026. (disway.id/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *