Tak semua tambang di Kalimantan Timur (Kaltim), skala besar, dengan nilai jaminan reklamasi saat ini dinilai cukup memberatkan perusahaan kecil, dan akan dikaji lagi oleh pemerintah.
——————
Besaran jaminan reklamasi (jamrek) dinilai perlu dikaji kembali, terutama bagi pelaku usaha mineral bukan logam dan batuan (MBLB) skala kecil di Kaltim. Kewajiban tersebut dikhawatirkan menjadi beban terlalu besar bagi penambang dengan luasan lahan terbatas.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, kebijakan jaminan reklamasi semestinya memperhitungkan skala kegiatan pertambangan dan kemampuan finansial pelaku usaha.
Menurut dia, kondisi perusahaan tambang batu bara berskala besar tidak bisa disamakan dengan pelaku usaha MBLB yang banyak di antaranya memiliki skala usaha lebih kecil. “Kalau sektor batu bara untung. Kalau MBLB yang kecil-kecil, sebenarnya MBLB ini kan galian C, banyak perusahaan kecil dulu itu,” kata Bambang, Senin, (10/8/2026).
Bambang mengatakan, besaran jamrek menjadi persoalan ketika diterapkan kepada pelaku usaha dengan luasan pertambangan yang kecil. Ia mencontohkan apabila nilai jaminan ditetapkan Rp150 juta per hektare.
Dengan luasan sekitar 1,5 hektare saja, pelaku usaha harus menyediakan sekitar Rp225 juta. Jika luas lahannya mencapai 2 hektare, nilai jaminan yang harus disiapkan mencapai sekitar Rp300 juta.
Bagi perusahaan besar, nilai tersebut dinilai relatif tidak terlalu signifikan. Namun bagi penambang MBLB skala kecil, kewajiban pembayaran di muka dapat menjadi beban yang cukup berat. “Makanya kita upayakan supaya itu ada hitung-hitungan yang jelas, ada kajian-kajian yang jelas,” ujarnya.
Menurut Bambang, diperlukan formula yang lebih proporsional dalam menentukan besaran jamrek. Perhitungan tidak semestinya hanya melihat luasan lahan, tetapi juga perlu mempertimbangkan karakteristik dan skala kegiatan pertambangan.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dibahas lebih lanjut agar kebijakan jaminan reklamasi tidak justru kontraproduktif terhadap kegiatan pertambangan MBLB skala kecil.
Bambang mencontohkan keberadaan pelaku usaha yang hanya memiliki wilayah pertambangan sekitar satu hingga beberapa hektare. Bagi pelaku usaha dengan skala seperti itu, kewajiban menyediakan dana ratusan juta rupiah sejak awal tentu memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan korporasi besar.
“Kalau misalnya untuk yang cuma satu hektare setengah atau tiga hektare, ya berat dia,” katanya.
Meski meminta adanya kajian terhadap besaran jamrek, Bambang menegaskan dana tersebut pada dasarnya bukan uang yang hilang bagi perusahaan.
Jaminan reklamasi merupakan dana yang ditempatkan sebagai bentuk kepastian bahwa perusahaan akan melaksanakan kewajibannya untuk memulihkan lahan setelah kegiatan pertambangan.
Dengan demikian, dana tersebut tidak semata-mata menjadi biaya yang hangus setelah dibayarkan.“Uang reklamasi ini kan bukan uang hilang. Jaminan saja. Setelah direklamasi selesai, diambil duitnya. Bukan uang hilang, tabunganlah sebenarnya,” jelas Bambang.
Namun, bagi pelaku usaha kecil, persoalannya terletak pada kewajiban menyediakan dana tersebut sejak awal.
Bambang mengakui terdapat perbedaan kemampuan antara korporasi besar dengan pelaku usaha MBLB kecil. Karena itu, pemerintah perlu memiliki dasar perhitungan yang jelas dalam menentukan besaran jamrek agar kewajiban tersebut tetap dapat menjamin pelaksanaan reklamasi tanpa menekan pelaku usaha secara berlebihan.
Ia menyebut pernah ada kebijakan di Kaltim yang menetapkan besaran jaminan reklamasi jauh lebih rendah dibandingkan angka yang menjadi pembahasan saat ini. “Dulu sudah pernah diterbitkan Peraturan Gubernur. Dulu masih Rp1 juta satu hektare, tapi sudah enggak berlaku lagi,” katanya.
Menurut Bambang, pengalaman kebijakan sebelumnya dapat menjadi salah satu bahan evaluasi dalam merumuskan skema baru. Ia juga menyinggung penerapan besaran jamrek di daerah lain sebagai pembanding. Menurutnya, terdapat daerah yang menerapkan nilai berbeda untuk kegiatan usaha dengan skala tertentu.
Perbedaan tersebut menunjukkan perlunya kajian yang mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah dan jenis usaha pertambangan. Bambang menilai prinsip utama dalam menentukan jamrek adalah adanya kepastian bahwa kewajiban reklamasi dapat dilaksanakan. Namun, besaran jaminan juga harus realistis bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pertambangan dalam skala kecil.
Menurut dia, jangan sampai kewajiban yang dimaksudkan untuk menjamin pemulihan lingkungan justru menjadi hambatan bagi pelaku usaha MBLB yang memiliki kemampuan finansial terbatas.
Karena itu, Dinas ESDM Kaltim mendorong adanya pembahasan berbasis data sebelum besaran jamrek ditetapkan. “Makanya kita upayakan supaya itu ada hitung-hitungan yang jelas, ada kajian-kajian yang jelas,” tegasnya.
Bambang menilai pendekatan tersebut penting karena MBLB memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pertambangan batubara. Jumlah pelaku usaha dan skala kegiatan juga tidak seluruhnya sama.
Dengan adanya perhitungan yang lebih terukur, pemerintah diharapkan dapat menentukan nilai jaminan yang tetap memberikan perlindungan terhadap lingkungan, tetapi tidak membebani pelaku usaha kecil secara tidak proporsional.
Bagi Pemprov Kaltim, persoalan jamrek pada akhirnya bukan sekadar mengenai besaran dana yang harus disetorkan perusahaan. Kebijakan tersebut juga harus memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan perlindungan lingkungan dan kemampuan pelaku usaha menjalankan kegiatan pertambangan secara legal.
Karena itu, Bambang menegaskan perlunya kajian lebih mendalam sebelum menentukan formula jaminan reklamasi yang akan diberlakukan bagi kegiatan MBLB.“Perlu kita pikirkan lagi,” pungkasnya.(MAYANG SARI/ARIE)












