17 Caleg Terancam Tak Dilantik

"Karena itu menjadi salah satu persyaratan dalam penyampaian ke gubernur melalui pemerintah daerah, untuk diusulkan dalam pengesahan," Anas Abdul Kadir

BELASAN calon anggota DPRD Kabupaten Paser periode 2024-2029 terancam tak bisa dilantik 19 Agustus 2024. Pasalnya, 17 anggota terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik.

“Calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan mereka kepada instansi berwenang yang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” kata Divisi Teknis KPU Paser, Anas Abdul Kadir, Rabu (17/7/2024).

KPU baru menerima 13 LHKPN dari 30 anggota DPRD terpilih. Sebagian besar petahana. LHKPN tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2024.

“Karena itu menjadi salah satu persyaratan dalam penyampaian ke gubernur melalui pemerintah daerah, untuk diusulkan dalam pengesahan,” sambungnya.

Mengacu pada jadwal yang dikirim oleh Sekretariat DPRD Paser, pelantikan calon anggota DPRD Paser terpilih akan dilaksanakan pada 19 Agustus 2024.

Apabila dihitung mundur sesuai hari kalender, sambung Anas maka paling lambat 29 Juli tanda terima sudah diterima KPU Paser.

“Tanda terima ini akan kami jadikan dasar untuk menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD ke Gubernur Kaltim melalui Bupati Paser, sebelum dilakukan pengucapan sumpah janji,” sebutnya.

Bagi calon terpilih yang telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan kepada KPK namun belum menerima tanda terima pelaporan hingga batas akhir, maka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan.

“Dalam Surat Dinas Nomor 1262, diberikan ruang calon terpilih menyampaikan bukti pelaporan disertai surat penyataan belum menerima tanda terima, namun dengan ketentuan hanya bisa diberikan pada waktu 20 hari sebelum pelantikan,” tegasnya.

Berdasarkan koordinasi KPU, seluruh calon terpilih telah mengurus LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak KPU mewanti-wanti untuk tak dilantik.

“Kalau calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka kami tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih kepada gubernur Kaltim,” tandas Anas. (ACHMAD SYAMSIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *