Hitung Ulang Surat Suara

KPU Berau melaksanakan tahapan PUSS Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau melaksanakan tahapan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14- 23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, pada Rabu (26/6/2024).

Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu.

Dan keputusan KPU Nomor 787 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 767 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilu Tahun 2024.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, untuk Kabupaten Berau sendiri, ada 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dihitung ulang surat suaranya, terkait dengan tindak lanjut Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Untuk perhitungan ulang kali ini, kata Budi, tidak ada intruksi maupun sanggahan dari para saksi partai. Karena, prinsipnya kali ini penghitungan sebelumnya itu dianggap nol.

“Khusus DPR RI semua partai politik kita hitung ulang,” tuturnya.

Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, Natalis Wada, menjelaskan PUSS ini dilakukan berkaitan dengan keputusan MK gugatan dari partai Demokrat.

Ia berharap, dengan PUSS ini, urusan sengketa soal perolehan suara bisa terselesaikan.

“Kita juga sudah buka kembali dan kita cek,” katanya.

Menurutnya, sejauh ini PUSS berjalan baik-baik saja. Tidak ada kesalahan yang kemudian sifatnya kesengajaan atau kecurangan. Jikalau nanti ada selisih suara, yang sebelumnya ada kurang 1 dan sekarang 1 itu bukan ada kecurangan, tetapi dihitung eror. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *