Anggota DPRD Wajib Mundur jika Ikut Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto.

CALON anggota DPR, DPD, maupun DPRD jajaran provinsi, kabupaten, dan kota yang kembali terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 wajib mundur dari jabatannya ketika ikut serta dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.

“Calon legislatif (caleg) wajib membuat surat pernyataan bersedia menggundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR apabila tetap mecalonkan diri sebagai kepala daerah,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto, Minggu (12/5/2024).

Dikatakannya, pelantikan calon anggota DPR dilangsungkan menyesuaikan Akhir Masa Jabatan (AMJ) anngota DPR di masing-masing wilayah. Adapun AMJ anggota DPRD Berau jatuh pada 19 Agustus 2024. Kemudian, untuk tahap pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) bupati dan wakil bupati Berau yaitu pada 27-29 Agustus 2024.

“Setiap daerah itu berbeda-beda, ada daerah yang AMJ DPR-nya itu di Oktober atau November 2024,” ungkapnya.

Artinya tahapan pencalonan kepala daerah ada yang terlebih dahulu berlangsung daripada pelantikan anggota DPRD terpilih. Dirinya menegaskan untuk di Kabupaten Berau sudah clear, bahwa DPRD terpilih akan dilantik terlebih dahulu setelah itu masuk ke tahap pencalonan.

“Itukan nanti tanggal 19 Agustus kembali ke yang bersangkutan dan partai politiknya, apakah mereka menunda pelantikannya atau seperti apa, itu ranahnya di sekertariat dewan, parpol, dan bakal calonnya, jadi bukan ranahnya KPU,” pungkasnya. (SAHRUDDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *