Jenderal LSP Terancam 10 Tahun penjara

Jenderal LSP Terancam 10 Tahun penjara

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safruddin mengungkapkan, penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Para tersangka diduga menyadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur dan dasar penegakan hukum yang sah.

Sasaran penyadapan tidak hanya pejabat negara. Polisi juga menemukan dugaan penyadapan terhadap tokoh politik, awak media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri,” ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan dilakukan tanpa permohonan penyidik maupun laporan polisi (LP), serta tidak berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana.

Modus tersebut diduga berlangsung sejak 2025. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak aktivitas ilegal tersebut.

Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui aktivitas tersebut melaporkannya pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan melawan hukum terhadap transmisi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara.

Asep menegaskan, penetapan tersangka merupakan tahap awal penyidikan. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan mengembangkan perkara tersebut.

“Ini baru awal. Kami menetapkan tiga tersangka dan satu orang masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi. Kami akan melaksanakan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan, pemeriksaan terhadap para pihak terkait masih berlangsung di Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan profesional dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan proses hukum dan tidak berkaitan dengan kebijakan institusi Polri. Pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir juga menegaskan komitmen institusinya untuk menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.

Menurut dia, penanganan kasus ini sejalan dengan program pembenahan internal Polri. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Polri tetap solid. Mari kita kawal bersama,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku belum menerima arahan maupun komunikasi khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendalami persoalan tersebut.

“Belum sama sekali,” tegasnya.

Pada Selasa petang beredar sebuah tangkapan layar percakapan di sebuah pesan di aplikasi percakapan WhatsApp (WA) yang diduga berasal dari grup WA internal Polri yang mengkonfirmasi soal penahanan dan penangkapan terhadap para jenderal polisi tersebut.

Dalam tangkapan layar pertama, sebuah pesan memerinci soal jenderal polisi yang sudah resmi ditahan. Dua nama jenderal polisi di antaranya Irjen Pol Ahrie Sonta (AS) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EHS) yang saat ini menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri. Kedua jenderal itu, disebut dalam pesan WA tersebut ditegaskan sudah ditahan.

Seorang lagi yaitu Kombes Pol Ferli Hidayat, yang saat menjabat sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri, juga disebutkan sudah ditahan. Pesan kedua isinya menjelaskan nasib Jenderal L dan seorang Komjen. Untuk L yang dalam WA tersebut disebut sebagai Sigit dan Komjen Pipit, disebutkan masih menjalani pemeriksaan.

“Pak sigit sama bg pipit masih di bap, yg udah ditahan eko sama sonta,” demikian dikutip dari pesan WA tersebut, Selasa (3/11/2026). Nama Pipit ini sendiri diduga adalah Irjen Pipit Rismanto, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Politik dan Keamanan. Sementara nama Sigit, dikaitkan dengan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kepala Staf Presiden.

Selain isi WA tersebut, beredar juga WA dari mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom yang mengecam aksi dugaan penyadapan terhadap petinggi negara yang diduga dilakukan para perwira tinggi aktif Polri itu. Marthinus menulis dengan nada marah dan menyebut para perwira tinggi Polri tersebut melakukan makar.

“Dalam sejarah dunia tidak pernah ada Kepolisian melakukan makar terhadap pemerintah. Tapi kalau desas desus hari ini benar benar ADANYA, yang katanya ada segelincir oknum kepolisian melakukan makar, maka Anda sebagai mantan penimimpin Polri telah merubah sejarah dunia. Dengan demikian semua prestasi anda adalah prestasi nomor satu. Terkorup, terjelek, terusak dan terakhir adalah mencatat sejarah untuk pertama kalinya melakukan MAKAR,” bunyi status WhatsApp yang diklaim dari Komjen Marthinus Hukom. (AFU/TEMPO/YOS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *