Berau Masuk Zona Merah Narkotika

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto. (IST)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Berau menetapkan Kabupaten Berau sebagai zona merah peredaran narkotika jenis sabu. Sepanjang tahun 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau berhasil mengamankan total 35 kilogram sabu-sabu dari berbagai pengungkapan kasus.

Kepala Satuan (Kasat) Reskoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa status zona merah tersebut disematkan bukan tanpa alasan. Selain tingginya jumlah barang bukti yang disita, wilayah Berau kerap dijadikan jalur lintas strategis oleh para kurir untuk menyelundupkan barang haram ke luar daerah hingga luar pulau.

“Berau merupakan wilayah perbatasan dengan Kalimantan Utara (Kaltara), di mana Kaltara berbatasan langsung dengan Malaysia yang diyakini sebagai salah satu negara produsen narkotika jenis sabu,” ujar AKP Agus, Minggu (25/10/2026).

Berdasarkan hasil pemetaan aparat penegak hukum, peredaran gelap narkotika di Kabupaten Berau juga terkonsentrasi di sejumlah titik wilayah tertentu. Polres Berau mencatat ada satu kampung dan satu kelurahan yang resmi ditetapkan sebagai wilayah rawan narkoba atau “kampung narkoba”.

Wilayah tersebut meliputi Kampung Kasai di Kecamatan Pulau Derawan serta Kelurahan Karang Ambun di Kecamatan Tanjung Redeb. Penetapan ini didasarkan pada tingginya intensitas dan jumlah pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang paling banyak terjadi di kedua kawasan tersebut.

“Memang ditetapkan berdasarkan data,” katanya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur-jalur tikus dan akses perbatasan, guna memutus rantai pasok jaringan narkotika internasional maupun antarprovinsi di wilayah hukum Polres Berau. (SETIAWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *