Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memberikan amnesti pajak kendaraan bermotor dari 1-31 Oktober 2026. Ini juga sebagai kado ulang tahun ke-14 Kaltara.
Dikutip dari laman Diskominfo Kaltara, ada tiga amnesti pajak yang diberikan Pemprov Kaltara. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah.
Kedua, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), untuk tunggakan tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya.
Ketiga, melalui program pindah tanda nomor kendaraan ke KU. Pemilik kendaraan dengan tanda nomor kendaraan luar Kaltara yang melakukan mutasi mendapatkan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB.
“Program pindah pelat ke KU ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Robby Aditya, dikutip pada Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, pemutihan pajak juga menjadi kesempatan untuk menata kembali data kepemilikan kendaraan, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan pajak daerah.
“Program ini bukan hanya memberikan keringanan. Kami juga ingin data kendaraan semakin tertib dan masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan dikelola untuk kepentingan pembangunan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh penerimaan pajak kendaraan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan untuk membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik.
Sebagian penerimaan tersebut juga dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk untuk mendukung kebutuhan pembangunan di daerah.
Robby menegaskan, bahwa penggunaan anggaran juga disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Selain infrastruktur, lanjutnya, pendapatan daerah juga mendukung berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, pertanian, perikanan dan perlindungan sosial. (fen)












