Desak Pusat Cabut Moratorium DOB

Salah satu kecamatan yang berada di wilayah Apau Kayan, Kabupaten Malinau.///DOK/DISWAY KALTIM

Konsolidasi Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan (Forkonas PP) DOB se-Indonesia, di Jakarta, Selasa (29/9/2026), menjadi momen bagi Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang turut memperjuangkan 5 DOB yang diusulkan sejak beberapa tahun lalu.

Lima DOB yang pernah diusulkan dari Kaltara yaitu Kota Tanjung Selor sebagai Ibu Kota Kaltara, Kota Sebatik, Kabupaten Apau Kayan, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan, dan Kabupaten Krayan.

Desakan terbentuknya DOB di Kaltara, karena mayoritas yang diusulkan merupakan daerah yang berbatasan dengan wilayah Malaysia. Dan akses ke ibu kota kabupaten induk yang sangat jauh.

Karena itu, wilayah dengan karakter geografis khusus seperti perbatasan, dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah pusat dalam kebijakan penataan daerah.

Dengan pemerintahan yang lebih dekat, kata Zainal, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh pelayanan dasar, sekaligus mendapatkan dukungan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan wilayahnya.

“Para kepala daerah yang hadir membawa aspirasi masyarakat sudah lama menunggu. Karena itu, aspirasi ini harus terus kita sampaikan bersama,” kata Zainal, dikutip dari laman Diskominfo Kaltara, Rabu (30/9/2026).

Bagi Kaltara, persoalan DOB memiliki kaitan erat dengan kondisi geografis daerah. Sejumlah wilayah, terutama kawasan perbatasan, memiliki jarak yang cukup jauh dari pusat pemerintahan.

Kondisi ini menjadi salah satu alasan pentingnya pembentukan daerah baru, agar pelayanan dasar dapat lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.

Zainal juga mengatakan, selama masa itu, kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat terus berkembang, sementara kebutuhan terhadap pelayanan pemerintahan yang lebih dekat tetap menjadi perhatian.

Dalam konsolidasi tersebut, kepala-kepala daerah juga mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) turunan mengenai Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Keberadaan aturan turunan ini dinilai penting, untuk memberikan dasar yang lebih jelas dalam proses penataan dan pembentukan daerah baru.

Selain melalui jalur kebijakan, Forkonas PP DOB juga menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan judicial review terhadap kebijakan moratorium DOB ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat. (fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *