Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi, Minggu (27/9/2026).
Tersangka yang diserahkan untuk proses hukum selanjutnya, yakni Yu (24) dan An (71). Adapun barang bukti yaitu 18 buah jeriken, terdiri dari 17 jeriken berisi BBM Pertalite, termasuk 16 jeriken berkapasitas 30 liter yang masing-masing berisi sekitar 20 liter Pertalite, serta dua jeriken berwarna putih berkapasitas 20 liter, dengan satu jeriken kosong, dan satu jeriken berisi Pertalite.
Selain itu, dalam perkara tersebut, turut diamankan satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, dikutip dari rilis resmi Polda Kaltara, Senin (28/9/2026).
Ia juga menegaskan, Ditreskrimum bersama Ditreskrimsus Polda Kaltara menunjukkan komitmen dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. (fen)












