Masalah Terus Muncul, Soal Lahan Bandara APT Pranoto

Lahan Bandara APT Pranoto, Samarinda. (DISWAY KALTIM/MAYANG SARI)

Persoalan lahan Bandara APT Pranoto seperti tak kunjung tuntas, aduan demi aduan muncul berkaitan dengan pembebasan lahan masyarakat.

—————————

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur belum mengambil keputusan terkait aduan masyarakat, mengenai ganti rugi lahan di kawasan Bandar Udara (Bandara) Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto.

Hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kaltim pada Senin (20/7/2026) masih akan dibahas secara internal sebelum dilaporkan kepada Gubernur Rudy Mas’ud untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kepala Bagian (Kabag) Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kaltim, Imanudin, mengatakan, pemerintah provinsi masih mempelajari seluruh dokumen dan aduan yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, hasil pembahasan dalam RDP, belum dapat langsung dijadikan dasar pengambilan keputusan. Sebab masih memerlukan kajian lebih lanjut.

“Kami nanti memberikan masukan dulu kepada Pak Gubernur. Yang pertama tentu rapat internal dulu,” kata Imanudin, Selasa (21/7/2026).

Lanjutnya, secara administratif proses pengadaan lahan untuk pembangunan Bandara APT Pranoto telah tuntas. Seluruh bidang tanah yang dibebaskan telah memiliki sertifikat atas nama pemerintah, sehingga pemerintah memandang proses pengadaan lahan telah selesai.

Kemudian, pemerintah juga pernah melakukan pengembalian batas pada 2018. Saat itu masyarakat diundang untuk menunjukkan letak bidang tanah masing-masing guna memastikan batas lahan yang telah dibebaskan.

Karena itu, persoalan yang kembali disampaikan warga saat ini dinilai bukan lagi berkaitan dengan status kepemilikan lahan, melainkan dugaan masih adanya sisa hak atas tanah yang belum terselesaikan setelah proses pembebasan.

Ia mencontohkan, pada saat pembangunan bandara berlangsung terdapat kemungkinan masyarakat menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan, padahal hanya sebagian bidang tanah yang masuk ke dalam proyek.

“Misalnya masyarakat menyerahkan surat untuk 100 meter persegi, ternyata yang terkena hanya 50 meter persegi. Mereka kemudian mempertanyakan sisa suratnya karena merasa tidak dikembalikan atau tidak diterbitkan dokumen baru,” jelasnya.

Menurut Imanudin, apabila alas hak yang dimiliki berupa sertifikat, penyesuaian administrasi menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun apabila masih berupa surat keterangan tanah atau dokumen lainnya, penyelesaiannya mengikuti mekanisme administrasi pemerintah daerah.

Dalam RDP bersama Komisi I DPRD Kaltim sehari sebelumnya, sekitar 30 aduan masyarakat diterima untuk ditindaklanjuti. Meski demikian, pemerintah belum dapat memastikan luas lahan maupun status masing-masing bidang tanah karena seluruh data masih diinventarisasi.

Jadi, aduan yang dibahas dalam RDP berbeda dengan dua perkara sengketa lahan sebelumnya yang telah lebih dahulu bergulir hingga pengadilan. Karena itu, setiap laporan harus dipelajari berdasarkan dokumen dan posisi objek tanah yang diklaim.

Di sisi lain, Imanudin memastikan lahan yang dipersoalkan saat ini telah menjadi bagian dari kawasan Bandara APT Pranoto, dan dimanfaatkan untuk menunjang operasional bandara.

“Sudah ada yang eksis, baik sisi udara maupun sisi darat. Sudah ada patok, pagar, bahkan sebagian kawasan sudah digunakan, termasuk untuk fasilitas VVIP,” beber Imanuddin.

Ia menambahkan, pemerintah akan mencocokkan setiap klaim masyarakat dengan data bidang tanah yang dimiliki agar diketahui secara pasti letak objek yang dipersoalkan. “Mereka nanti harus membuktikan bahwa di sertifikat itu posisi lahannya di mana. Tinggal dicocokkan dengan koordinatnya,” ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah belum dapat menyimpulkan apakah aduan tersebut, dapat ditindaklanjuti atau tidak. Seluruh hasil pembahasan akan lebih dulu dilaporkan kepada Gubernur ssebagai bahan menentukan langkah pemerintah selanjutnya.

“Kami tentu akan mempelajari seluruh dokumen yang disampaikan. Setelah itu baru kami laporkan kepada Pak Gubernur untuk menentukan tindak lanjutnya,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Selamat Ari Wibowo, mengatakan rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I pada Senin 20 Juli 2026 kemarin, bertujuan memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah dewan menerima pengaduan masyarakat terkait pembebasan lahan Bandara APT Pranoto.

Menurutnya, DPRD belum dapat menyimpulkan tuntutan yang disampaikan warga karena dokumen yang diterima masih sebatas surat pengaduan. Komisi I juga belum mengetahui secara pasti alas hak yang menjadi dasar klaim masing-masing pengadu, apakah berupa sertifikat, surat keterangan tanah, atau dokumen kepemilikan lainnya.

“Yang kami telaah tadi baru surat pengaduannya. Kami belum mengetahui alas hak yang mereka miliki, apakah berupa sertifikat atau dokumen kepemilikan lainnya,” ujarnya.

Selamat menjelaskan, persoalan lahan bandara bukan perkara baru. Sejumlah sengketa telah lebih dahulu bergulir di pengadilan. Sebagian gugatan ditolak karena menyangkut persoalan administratif sehingga belum memasuki pokok perkara.

Namun, ada pula gugatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam salah satu perkara, pengadilan tingkat pertama sempat mengabulkan gugatan warga dan memerintahkan pemerintah membayar ganti rugi. Akan tetapi, pada tingkat banding besaran nilai ganti rugi berubah menjadi sekitar Rp300 juta.

“Awalnya nilainya lebih besar. Kemudian pada tingkat banding turun menjadi sekitar Rp300 jutaan. Tetapi masyarakat tidak menerima nilai ganti rugi sebesar itu,” kata Selamat.

Ia menegaskan,  pemerintah daerah tidak dapat membayarkan tuntutan ganti rugi hanya berdasarkan pengaduan masyarakat. Setiap pembayaran harus memiliki dasar hukum yang jelas, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kalau pemerintah provinsi harus membayar, maka harus ada putusan pengadilan. Kalau tidak ada putusan pengadilan, tentu tidak ada yang berani membayar karena ada konsekuensi hukumnya,” tuturnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga mengungkapkan, berdasarkan penjelasan dalam RDP, lahan yang menjadi lokasi Bandara APT Pranoto saat ini telah bersertifikat atas nama pemerintah.

Karena itu, apabila ada masyarakat yang masih merasa memiliki hak atas bidang tanah tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim segera memberikan jawaban resmi atas surat pengaduan yang telah disampaikan masyarakat. Respons tersebut, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil pengamatan terhadap pengaduan masyarakat yang telah berkembang selama proses pembebasan lahan Bandara APT Pranoto, persoalan tersebut dapat dikelompokkan ke beberapa klaster.

Klaster pertama, melibatkan 24 warga yang mengaku sertifikat tanahnya telah diserahkan kepada pemerintah. Sebagian bidang tanah telah menerima pembayaran ganti rugi, namun masih terdapat sisa lahan yang diklaim belum memperoleh penyelesaian.

Klaster kedua, terdiri atas 6 warga yang masih memegang dokumen kepemilikan tanah, belum menerima pembayaran ganti rugi, tetapi lahannya telah dipagar karena masuk dalam kawasan bandara.

Adapun dalam RDP Komisi I DPRD Kaltim pada Senin (20/7/2026), sekitar 30 aduan masyarakat kembali persoalkan kepada Pemprov Kaltim. Seluruh laporan tersebut akan menjadi bahan kajian sebelum Pemprov Kaltim menentukan langkah lanjutan setelah mendapat arahan Gubernur Rudy Mas’ud. (MAYANG SARI/ARI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *