Kecurangan terkait pemenang proyek pada sistem e-Katalog di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau, diduga terjadi. Disdik bermain “sulap” pada nilai penawaran yang harusnya jadi pemenang. Bagaimana ceritanya?
————————-
Dugaan adanya permainan dalam proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Berau mencuat. CV Nusantara Aesthetic mengaku, menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan ruang kelas SDN 001 Tembudan, Kecamatan Batu Putih, setelah nilai penawaran perusahaannya diduga berubah usai batas akhir pemasukan dokumen.
Perubahan nilai tersebut, menyebabkan posisi penawarannya naik drastis dari penawaran yang sebenarnya, sehingga tidak lagi masuk dalam tahapan evaluasi panitia. Atas dugaan tersebut, perusahaan melaporkan persoalan itu kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Berau, DPRD Berau, Kejaksaan Negeri Berau, hingga Polres Berau.
Wakil Direktur CV Nusantara Aesthetic, Aidin Salam, menjelaskan paket pekerjaan merupakan proyek pembangunan ruang kelas yang dilelang melalui mekanisme e-Katalog versi 6 milik Dinas Pendidikan Kabupaten Berau. Ia mengatakan proses dimulai pada 6 Juli 2026 dan penutupan pemasukan penawaran dilakukan pada 9 Juli 2026.
Menurut Aidin, sejak awal perusahaan mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan dan mengunggah dokumen penawaran lengkap ke dalam sistem.
Nilai penawaran yang diajukan perusahaan sebesar Rp679.814.547 untuk pekerjaan yang terdiri atas 74 item. Nilai tersebut telah dihitung berdasarkan rincian pekerjaan yang diunggah ke sistem e-Katalog. Namun setelah tahapan evaluasi dilakukan panitia, Aidin mengaku menemukan perubahan pada nilai penawarannya.
“Nilai yang kami unggah sebesar Rp679.814.547. Tetapi setelah evaluasi berubah menjadi Rp815.527.090. Perubahan itu bukan berasal dari kami dan mengakibatkan posisi perusahaan kami turun sehingga tidak lagi dilakukan evaluasi,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Menurut Aidin, perubahan tersebut, tidak hanya memengaruhi besaran nilai penawaran, tetapi juga berdampak langsung terhadap peringkat perusahaan dalam proses persaingan. Lanjutnya, mekanisme membuat panitia hanya membuka dokumen penyedia yang berada di peringkat teratas.
Karena nilai penawarannya berubah, posisi perusahaan bergeser sehingga seluruh dokumen administrasi, teknis maupun rincian harga milik CV Nusantara Aesthetic tidak pernah diperiksa.
“Seharusnya berdasarkan nilai awal kami berada di posisi teratas. Tapi setelah nilai berubah, kami langsung turun peringkat sehingga panitia tidak pernah membuka dokumen kami. Artinya kami gagal dievaluasi bukan karena dokumen tidak memenuhi syarat, tetapi karena peringkat berubah,” katanya.
Aidin menduga perubahan tersebut merupakan bentuk post bidding, yakni tindakan mengubah nilai atau persyaratan penawaran setelah batas akhir pemasukan dokumen. Menurutnya, tindakan seperti itu dilarang dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah karena berpotensi memengaruhi hasil kompetisi.
Ia mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti digital yang menunjukkan adanya perubahan nilai tersebut. Bukti yang dimaksud berupa riwayat kompetisi, rincian 74 item pekerjaan, hingga tangkapan layar dari akun penyedia milik perusahaan.
Menurut Aidin, seluruh rincian pekerjaan di dalam dokumen penawaran tetap sama seperti saat pertama kali diunggah. Yang berubah hanya nilai rekapitulasi akhir penawaran.
“Kalau seluruh item pekerjaan nilainya tetap, lalu total akhirnya berubah, itu yang menjadi pertanyaan kami. Dasar perubahan nilai itu dari mana?” katanya.
Aidin juga mempertanyakan alasan Dinas Pendidikan yang menyebut perubahan tersebut terjadi akibat kesalahan sistem. Menurutnya, apabila memang terjadi gangguan sistem, seharusnya seluruh peserta mini kompetisi mengalami kondisi serupa. Namun berdasarkan data yang dimiliki perusahaan, perubahan hanya terjadi pada penawaran CV Nusantara Aesthetic.
“Kalau memang sistem yang salah, kenapa hanya satu penyedia yang berubah? Paketnya sama, waktu pemasukan sama, batas akhirnya juga sama. Kenapa hanya perusahaan kami?” ujarnya.
Aidin mengaku, bukan pertama kali mengikuti proses pengadaan melalui e-Katalog pemerintah. Ia mengatakan telah mengikuti pengadaan barang dan jasa selama sekitar empat tahun dan memahami perbedaan antara e-Katalog versi 5 dengan versi 6. Menurutnya, pada versi terbaru seluruh harga penawaran bersifat final sehingga tidak ada lagi proses negosiasi sebagaimana mekanisme sebelumnya.
Karena itu, ia menilai perubahan nilai setelah penutupan penawaran merupakan persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka.
“Saya sudah cukup lama mengikuti pengadaan. Jadi saya paham bagaimana mekanisme sistem ini bekerja. Justru karena memahami prosesnya, kami melihat ada kejanggalan yang perlu dijelaskan,” katanya.
Merasa dirugikan, Aidin kemudian menyampaikan laporan kepada sejumlah lembaga. Laporan pertama ditujukan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Berau sebagai pengawas internal pemerintah daerah. Selain itu, laporan juga disampaikan kepada DPRD Kabupaten Berau sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap proses pengadaan. Tidak hanya itu, perusahaan juga membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Berau dan Polres Berau melalui unit tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan, seluruh laporan telah disertai bukti digital, dokumen pendukung, serta tanda terima dari masing-masing instansi.
“Laporan sudah kami sampaikan. Semua bukti yang kami miliki juga sudah kami lampirkan. Tinggal menunggu proses dari masing-masing lembaga,” ujarnya.
Aidin berharap laporan tersebut dapat membuka secara transparan proses evaluasi yang dilakukan panitia mini kompetisi. Ia meminta dilakukan penelusuran terhadap penyebab perubahan nilai penawaran, termasuk apabila diperlukan audit terhadap sistem maupun proses evaluasi.
“Kami hanya meminta proses ini dibuka secara transparan. Kalau memang kesalahan sistem, harus dijelaskan secara resmi. Tetapi kalau ada pihak yang melakukan perubahan terhadap nilai penawaran, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan profesional agar tidak merugikan pelaku usaha yang mengikuti kompetisi sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah terkait dugaan perubahan nilai penawaran tersebut. “Maaf masih diperjalanan,” singkatnya.(TR/ARIE)












