Pasrah Dengan Putusan, Donna Sudah Lelah dengan Proses Hukum 

Suasana putusan hakim terhadap Dayang Donna dalam perkara IUP tambang.

Dayang Donna Walfiaries Tania, sebenarnya bukan pelaku utama dalam perkara IUP. Namun, posisinya dianggap sama dengan almarhum Awang Faroek Ishak, sehingga putusan hukuman penjaranya cuku tinggi. Karena sudah lelah, Ia pasrah dengan putusan pengadilan.

———————–

Vonis empat tahun penjara terhadap Dayang Donna Walfiaries Tania dalam perkara dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, masih menyisakan tanda tanya di kubu kuasa hukum terdakwa.

Tim penasihat hukum Dayang Donna menyoroti pertimbangan majelis hakim terkait unsur “turut serta” dalam perkara tersebut. Mereka menilai posisi kliennya dipersamakan dengan almarhum Awang Faroek Ishak, yang disebut sebagai pelaku utama dalam perkara itu.

“Kalau kita lihat dari pertimbangannya memang kami masih bertanya terkait dengan turut sertanya,” kata kuasa hukum Dayang Donna, Hendrik Kusianto, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (11/5/2026).

Menurut Hendrik, sepanjang persidangan nama almarhum Awang Faroek Ishak tidak pernah muncul secara langsung sebagai pihak yang diadili. Namun, majelis hakim menilai rangkaian tindakan dalam perkara tersebut merupakan satu kesatuan.

“Bu Dona ini kan sebagai turut serta, sementara pelaku utamanya adalah almarhum Awang Faroek Ishak. Di persidangan itu enggak pernah muncul sebenarnya, tapi majelis hakim mengatakan ini menjadi satu kesatuan sehingga dinyatakan bersalah semua,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan, pertimbangan hakim yang dinilai memosisikan tindakan Dayang Donna sebagai representasi dari almarhum ayahnya. “Majelis hakim mengambil langkah untuk menyamakan semuanya menjadi satu kesatuan seolah-olah tindakan Dona ini merupakan representasi dari Awang Faroek,” ucap Hendrik.

Meski memiliki catatan terhadap pertimbangan hukum majelis hakim, pihak terdakwa memilih menerima putusan tersebut. Hendrik menyebut kliennya sudah lelah menjalani proses hukum yang berlangsung cukup panjang sejak perkara itu bergulir.

“Dari Dona-nya sendiri sudah cukup lelah dengan proses yang ada. Ya sudah dijalani saja,” katanya.

Selain faktor kelelahan, hukuman 4 tahun penjara juga dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun 10 bulan penjara.

“Empat tahun itu putusan minimal di pasal tersebut dan cukup lumayan jauh juga,” ujar Hendrik.

Ia menambahkan, keputusan menerima vonis juga diambil setelah berkoordinasi langsung dengan Dayang Donna usai sidang pembacaan putusan. Meski demikian, pihaknya tetap menunggu langkah hukum dari jaksa penuntut umum.“Kalau banding ya mau enggak mau kita ikuti. Mereka tadi masih pikir-pikir karena harus laporan ke atas dulu,” tuturnya.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Radityo Baskoro bersama hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto menyatakan Dayang Donna terbukti turut serta dalam tindak pidana korupsi penerbitan enam IUP di Kalimantan Timur.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” kata Radityo saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, Dayang Donna diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider pidana kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, tim penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun 10 bulan penjara terhadap Dayang Donna dalam perkara dugaan suap penerbitan enam izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur.

Usai sidang, suasana haru terlihat di ruang pengadilan. Dayang Donna tampak menangis saat menemui keluarganya. Ia keluar dari ruang sidang didampingi kuasa hukum dan kerabat dekat sambil dikerumuni awak media yang menunggu sejak sidang dimulai.

“Kita ikuti prosesnya saja,” ujar Dayang Donna singkat sebelum meninggalkan area persidangan.

Ia tidak memberikan tanggapan lebih jauh terkait putusan majelis hakim maupun kemungkinan langkah hukum berikutnya. Dayang Donna juga memilih irit bicara saat sejumlah pertanyaan dilontarkan wartawan mengenai perkara yang menjeratnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Riki B. Maghaz, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim, terutama terkait pembuktian dakwaan penerimaan suap dan Pasal 12 B tindak pidana korupsi.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi kepada majelis hakim. Pembuktian perkara ini sesuai dengan apa yang kami tuntut pada dakwaan pertama dari menerima suap dan Pasal 12 B,” kata Riki.

Meski pidana badan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, KPK masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. “Majelis hakim memberi pidana badan minimal empat tahun. Nanti kami akan laporkan kepada pimpinan untuk menentukan menerima atau banding,” ujarnya.

Riki juga mengapresiasi sikap terdakwa dan penasihat hukum yang menerima putusan majelis hakim. Dalam persidangan itu, barang bukti yang sebelumnya disita turut dikembalikan sesuai amar putusan.

Dalam perkara ini, Dayang Donna didakwa terlibat dalam dugaan suap penerbitan enam izin usaha pertambangan di Kaltim. Selain pidana penjara, majelis hakim turut memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp3,5 miliar sebagai bagian dari kerugian negara dalam kasus tersebut. (MAYANGSARI/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *