Pencemaran lingkungan di Kaltim masih terus terjadi, yang timbul dari aktivitas masyarakat. Sanitasi dan pengelolaan sampah masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang belum terselesaikan. Kaltim masih kotor.
———————————–
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur mencatat persoalan sanitasi aman dan pengelolaan sampah masih menjadi tantangan besar dalam pengelolaan lingkungan di daerah.
Hingga 2025, akses sanitasi layak di Kalimantan Timur telah mencapai 88,85 persen. Namun, akses sanitasi aman masih berada di angka 3,64 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masih terbatasnya sistem pengelolaan air limbah domestik yang memenuhi standar kesehatan lingkungan di masyarakat.
“Kondisi ini menunjukkan masih perlunya peningkatan sistem pengelolaan air limbah domestik di berbagai daerah,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Doni Fahroni, Minggu (10/5/2026).
DLH Kaltim mencatat, capaian sanitasi aman tertinggi berada di Kota Balikpapan. Pada 2021, akses sanitasi aman di kota tersebut mencapai 9,18 persen dan meningkat menjadi 14,64 persen pada 2024, sebelum berada di angka 13,50 persen pada 2025.
Kota Bontang juga mencatat angka relatif tinggi dibanding daerah lain, yakni 2,64 persen pada 2021, meningkat menjadi 7,63 persen pada 2022 dan 2023, kemudian berada di angka 4,68 persen pada 2025.
Sementara itu, Kota Samarinda tercatat sebesar 1,25 persen pada 2021, naik menjadi 7,59 persen pada 2022 dan 2023, lalu berada di angka 3,29 persen pada 2025. Kabupaten Kutai Timur mencatat capaian 2,28 persen pada 2021, meningkat menjadi 5,71 persen pada 2024, kemudian berada di angka 2,56 persen pada 2025.
Kabupaten Berau tercatat sebesar 1,69 persen pada 2021, naik menjadi 3,35 persen pada 2022 dan 2023, kemudian berada di angka 2,20 persen pada 2025.
Sejumlah daerah lain masih berada di bawah satu persen pada 2025. Kabupaten Paser tercatat sebesar 0,61 persen, Kutai Barat 0,39 persen, Kutai Kartanegara 0,30 persen, Penajam Paser Utara 0,30 persen, serta Mahakam Ulu 0,37 persen.
“Perbedaan capaian antarwilayah masih cukup tinggi, terutama pada daerah yang infrastruktur sanitasi dasarnya belum berkembang optimal,” ujar Doni.
DLH Kaltim menilai rendahnya akses sanitasi aman dipengaruhi keterbatasan pembangunan infrastruktur pengelolaan air limbah domestik.
Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S), serta Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) dinilai belum berjalan secara maksimal di sejumlah daerah.
Selain keterbatasan fasilitas, rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan limbah rumah tangga juga masih menjadi tantangan. “Pengelolaan limbah domestik membutuhkan dukungan fasilitas sekaligus partisipasi masyarakat agar berjalan efektif,” tutur Doni.
Selain persoalan sanitasi, tantangan lingkungan di Kalimantan Timur juga terlihat dari meningkatnya jumlah timbulan sampah setiap tahun. Pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, serta tingginya konsumsi rumah tangga ikut mendorong kenaikan volume sampah di berbagai daerah.
Pada 2020, jumlah timbulan sampah tercatat sebesar 601.375,66 ton. Dari jumlah tersebut, sampah yang berhasil diolah di fasilitas pengolahan mencapai 85.054 ton atau sekitar 14,14 persen.
Tahun 2021, jumlah timbulan sampah meningkat menjadi 718.865,78 ton. Sampah yang berhasil diolah mencapai 97.216 ton dengan persentase pengolahan sebesar 13,52 persen. Pada 2022, jumlah timbulan sampah kembali meningkat menjadi 791.828,97 ton. Sampah yang berhasil diolah mencapai 133.061 ton atau sekitar 16,80 persen.
Tahun 2023, jumlah timbulan sampah tercatat sebesar 809.331,64 ton. Sampah yang berhasil diolah mencapai 135.670 ton dengan persentase pengolahan sebesar 16,76 persen.
Sementara pada 2024, jumlah timbulan sampah di Kalimantan Timur mencapai 851.605,52 ton. Dari jumlah tersebut, sampah yang berhasil diolah mencapai 142.822 ton atau sekitar 16,77 persen.
“Peningkatan volume sampah perlu diimbangi penguatan fasilitas pengolahan agar beban lingkungan tidak terus bertambah,” katanya.
Data tersebut menunjukkan sebagian besar sampah di Kalimantan Timur masih belum tertangani melalui fasilitas pengolahan yang tersedia.
DLH Kaltim menilai penguatan sistem pengelolaan sampah terpadu perlu dilakukan mulai dari hulu hingga hilir, termasuk peningkatan sarana pengolahan dan pengurangan sampah dari sumber rumah tangga.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kalimantan Timur juga tercatat mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, IKLH berada di angka 75,06, turun menjadi 74,46 pada 2022, kemudian meningkat menjadi 75,47 pada 2023 dan 76,63 pada 2024.
Untuk 2025, IKLH Kalimantan Timur diproyeksikan meningkat menjadi 81,88 seiring kenaikan indeks kualitas air dan indeks kualitas lahan. “Penguatan sanitasi dan pengelolaan sampah menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup secara menyeluruh di Kalimantan Timur,” pungkas Doni.
KETAT SOAL IZIN LIMBAH INDUSTRI
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur memperketat proses penilaian dokumen persetujuan teknis pembuangan air limbah dari sektor industri. Langkah tersebut diterapkan untuk menekan potensi pencemaran sungai sekaligus menjaga kualitas lingkungan perairan di berbagai wilayah.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Doni Fahroni, menyebut sungai memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat sehingga seluruh aktivitas pembuangan limbah wajib berada dalam pengawasan ketat.
“Sungai adalah sumber kehidupan, sehingga setiap kegiatan pembuangan air limbah harus benar-benar terkendali dan memenuhi standar baku mutu agar tidak merusak lingkungan maupun berdampak buruk pada kesehatan masyarakat,” ungkap Doni, Minggu (10/5/2026).
DLH Kaltim melakukan pengawasan sejak tahap awal pengajuan izin oleh perusahaan. Evaluasi dilakukan terhadap sistem pengolahan limbah sebelum kegiatan operasional berjalan.
Penilaian tidak hanya mencakup aspek administratif, melainkan juga kesiapan teknis di lapangan. Setiap perusahaan wajib menunjukkan kemampuan pengelolaan limbah sebelum memperoleh persetujuan pembuangan air limbah.
DLH menelaah secara rinci rancangan instalasi pengolahan air limbah, prediksi kualitas air buangan atau efluen, titik pembuangan ke badan air, hingga metode pemantauan lingkungan yang dilakukan secara berkala.
“Kami secara mendetail menelaah rancangan infrastruktur pengolahan air sisa produksi, prediksi kualitas efluen buangan, penentuan titik lokasi pembuangan ke badan air, hingga perumusan metode pemantauan lingkungan secara periodik,” ujarnya.
Seluruh parameter teknis dalam dokumen pengajuan wajib memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sesuai regulasi yang berlaku. Penilaian dilakukan mulai dari kualitas air limbah, kapasitas instalasi pengolahan, hingga metode pengawasan setelah izin diterbitkan.
Menurut Doni, penguatan pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan industri tidak memberikan dampak langsung terhadap badan air, terutama sungai yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat sehari-hari.
“Setiap perusahaan harus memiliki kesiapan teknis yang jelas sebelum memperoleh persetujuan pembuangan limbah cair,” ucapnya.
Selain aspek pengolahan limbah, DLH Kaltim juga memberi perhatian terhadap kelengkapan pemetaan spasial dalam dokumen pengajuan izin.
Setiap rancangan tata ruang, dan titik pembuangan limbah harus disusun mengikuti pedoman kartografi agar memudahkan pengawasan serta meminimalkan potensi kesalahan di lapangan.
DLH Kaltim, menilai ketelitian dalam tahap perencanaan menjadi bagian penting dalam mencegah pencemaran sejak awal operasional industri. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai tahap pengajuan izin, proses pembangunan instalasi pengolahan limbah, hingga operasional perusahaan berjalan.
“Pengawasan dilakukan bukan hanya saat izin diterbitkan, tetapi juga saat operasional berjalan melalui pemantauan berkala,” jelas Doni.
Ia menambahkan, perusahaan wajib menjalankan sistem pengolahan limbah sesuai dokumen yang telah disetujui pemerintah. Setiap perubahan teknis di lapangan harus dilaporkan untuk mencegah penyimpangan yang berpotensi mencemari lingkungan.
DLH Kaltim juga terus mendorong perusahaan meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan, terutama pada sektor industri yang menghasilkan limbah cair dalam jumlah besar.
Menurut Doni, penguatan pengawasan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap risiko pencemaran yang dapat berdampak pada kualitas air sungai dan kesehatan masyarakat.
“Intervensi sejak fase perencanaan menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri,” tutupnya. (mayang/arie)












