Alasan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mempercepat pergantian Direktur Utama (Dirut) Bankaltimtara karena penurunan performa dan kasus hukum. Publik menyoal dua kandidat yang lolos seleksi berasal dari luar daerah Kaltim. Lalu, kemana para putra daerah itu?
==================
RENCANA percepatan pergantian Direktur Utama Bankaltimtara memicu sorotan publik dan DPRD Kalimantan Timur. Seperti disebutkan dalam sejumlah berita, percepatan pergantian tersebut ditenggarai lantaran penurunan kinerja bank daerah itu serta munculnya persoalan hukum.
Saat ini, posisi Direktur Utama masih dijabat Muhammad Yamin untuk periode 2024–2028. Ia telah memimpin sejak 2020 dan kembali ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham pada 5 April 2024.
Dengan sisa masa jabatan sekitar 2 tahun, rencana pergantian lebih awal memunculkan tanda tanya di kalangan pemegang saham. Sejumlah kepala daerah yang mewakili pemegang saham minoritas mempertanyakan urgensi langkah tersebut.
Diketahui, struktur kepemilikan Bankaltimtara, menempatkan Pemprov Kaltim sebagai pemegang saham mayoritas dengan porsi 64,51 persen, sementara sisanya dimiliki Pemprov Kalimantan Utara serta pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Kaltim dan Kaltara.
Di tengah polemik tersebut, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud menyoroti kondisi kinerja bank yang mengalami penurunan signifikan.
Ia mengungkapkan, dividen yang diterima pemerintah daerah tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Dari target Rp338 miliar, realisasi dividen hanya Rp191 miliar.
“Turunnya sekitar 32 persen. Ini berdampak langsung ke APBD kita,” ujar Rudy, Senin, 30 Maret 2026.
Gubernur Rudy menilai capaian tersebut menjadi indikator penting untuk mengevaluasi kinerja manajemen bank, terutama karena Bankaltimtara memiliki peran strategis sebagai penopang pendapatan daerah.
“Kalau target tidak tercapai, tentu harus ada evaluasi. Ini menyangkut keuangan daerah dan program pembangunan,” jelasnya.
Selain penurunan kinerja, Rudy juga mengungkap adanya persoalan serius di wilayah Kalimantan Utara yang berkaitan dengan bank tersebut.
Ia menyebut terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah. “Uang rakyat ratusan miliar hilang, masa mau dibiarkan?,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa dipandang ringan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan milik daerah. “Ini bank besar, bukan bank kecil. Jadi pengelolaannya harus benar-benar profesional,” ucapnya.
M YAMIN PASRAH
Sementara itu Direktur Utama Bank Kaltimtara, Muhammad Yamin, ketika dikonfirmasi tentang rencana penggantian jajaran direksi di tubuh bank yang dipimpinnya, menghormati dan akan mematuhi keputusan tersebut.
Menurut Yamin, pergantian direksi merupakan kewenangan penuh pemegang saham, yang harus diputuskan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Pergantian direksi atau pengurusan itu memang merupakan hak pemegang saham, yang tentunya harus dilaksanakan melalui RUPS,” ujarnya usai rapat bersama DPRD Kaltim, Senin 30 Maret 2026 malam.
Ia juga menegaskan akan mengikuti dan menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh pemegang saham, termasuk jika masa jabatannya harus berakhir lebih cepat.
“Saya kira itu hak dari rapat pemegang saham. Saya akan ikuti apa pun keputusan pemegang saham melalui RUPS,” kata Yamin.
Yamin sendiri diketahui memulai karier di Bank Kaltimtara sejak 1992 dari level staf. Ia telah meniti karier lebih dari tiga dekade, sebelum dipercaya masuk jajaran direksi pada 2020.
Dorongan evaluasi terhadap direksi sebelumnya disampaikan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025. Dimana rapat itu digelar di Balikpapan pada Kamis 5 Maret 2026 lalu.
Menanggapi performa Bankaltimtara yang menurun, kata Yamin, itu tidak terlepas dari kondisi ekonomi yang menjadi faktor utama dan memengaruhi kinerja perusahaan.
“Ya karena situasi ekonomi, pada 2025 kita kan tahu efisiensi. PDRB itu juga turun. Kaltim itu turun,” imbuhnya.
Menurutnya, perlambatan ekonomi daerah turut berdampak pada kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba, sehingga berpengaruh terhadap pembagian dividen.
Meski dihadapkan pada berbagai tekanan, Yamin memastikan operasional Bankaltimtara tetap berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan kombinasi kasus kredit fiktif dan penurunan dividen tersebut, isu pergantian direksi semakin menguat. Namun secara formal, keputusan tetap berada di tangan pemegang saham melalui RUPS.
Yamin menegaskan akan tetap bersikap profesional dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada mekanisme yang berlaku.
KASUS HUKUM
Selain soal performa setoran dividen yang tidak capai target, Bank Kaltimtara juga tengah menghadapi kasus hukum. Yakni, berupa kredit fiktif senilai Rp208 miliar di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
Terkait itu, Yamin menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Itu sedang berproses secara hukum, kita hargailah secara hukum,” ujarnya.
Adapun, kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu. Penyidik menemukan 47 fasilitas kredit bermasalah, dengan 25 di antaranya berada di Kantor wilayah Kalimantan Utara, yakni 17 fasilitas di Kabupaten Nunukan dan lima di Tanjung Selor.
Sebanyak enam orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya ditahan di Polda Kalimantan Utara, sementara dua lainnya ditahan di Lapas Cipinang.
Dua tersangka diketahui merupakan mantan kepala cabang Bank Kaltimtara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara bekerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk OJK, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan.
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025, aparat melakukan penggeledahan serentak di sejumlah kantor Bank Kaltimtara di wilayah Kaltara.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik mengamankan aset bergerak dan tidak bergerak senilai sekitar Rp 30 miliar, uang tunai Rp3,89 miliar, serta sepucuk pistol jenis Walther PPKS kaliber 22 LR beserta dua magazin.
“Kita hargai saja proses hukum yang sedang berjalan. Selama ini perusahaan tetap berproses sebagaimana mestinya,” pungkas Yamin.
DUA KANDIDAT
Di sisi lain, proses seleksi calon Direktur Utama Bankaltimtara telah berjalan. Hingga kini, telah mencapai tahap uji kemampuan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, 2 nama yang dinyatakan lolos yakni Romy Wijayanto dan Amri Mauraga.
Romy Wijayanto memiliki pengalaman sebagai Direktur Keuangan dan Strategi Bank DKI serta meraih penghargaan kinerja di sektor perbankan daerah.
Sementara Amri Mauraga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sulselbar, sebelum mengundurkan diri pada 2022.
Kehadiran 2 kandidat tersebut menandakan proses regenerasi kepemimpinan bank tengah berjalan, meski masih menyisakan perdebatan terkait waktu pelaksanaannya.
Gubernur Rudy menegaskan, proses seleksi dilakukan secara terbuka melalui panitia seleksi dan melibatkan otoritas yang berwenang. “Semua orang boleh mendaftar. Yang penting profesional, akuntabel, dan punya kompetensi,” ujar Rudy.
Ia menjelaskan, hasil seleksi dari panitia seleksi akan diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan sebelum ditetapkan oleh pemegang saham.
“Pansel yang bekerja, bukan kepala daerah. Setelah itu dibawa ke OJK, baru kemudian diserahkan kepada kami untuk dipilih berdasarkan nilai dan kompetensi,” imbuhnya.
KEMANA PUTRA DAERAH?
Seperti diketahui, dua kandidat calon pengganti M Yamin sebagai Dirut Bankaltimtara berasal dari luar daerah. Sementara kandidat yang berasal dari Kaltim tidak ada. Sementara kandidat yang berasal dari internal Bankaltimtara sendiri dikabarkan tidak lolos seleksi.
Menanggapi kritik soal minimnya keterlibatan putra daerah dalam proses seleksi, Gubernur Rudy menjelaskan bahwa dalam proses seleksi telah dibuka secara luas bagi seluruh pihak.
“Nah itu yang masalah. Kenapa putra daerah enggak ada yang mendaftar? Kan sudah dibuka secara umum. Ke mana putra daerah kita ini?” tegasnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa disalahkan selama proses pendaftaran telah dibuka secara transparan. “Jangan tanya ke kita dong. Yang salah kalau kami tidak membuka pendaftaran. Masa yang mendaftar orang dari luar?” sebut Rudy.
Menurut dia, terdapat putra daerah yang ikut dalam seleksi, namun tidak lolos pada tahapan yang dilakukan panitia seleksi.
Rudy menegaskan, Bankaltimtara harus diisi oleh sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan integritas tinggi agar mampu menjaga kinerja serta kepercayaan publik.
“Ini bukan bank kaleng-kaleng. Harus diisi orang yang benar-benar layak,” tuturnya.
Rudy berharap polemik yang muncul dapat segera menemukan titik terang seiring proses seleksi yang terus berjalan, sehingga Bankaltimtara dapat kembali fokus meningkatkan kinerja dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
HARUS BEBAS KKN
DPRD Kalimantan Timur mendorong pemilihan Direktur Utama Bank Kaltimtara yang baru harus bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Langkah ini dianggap penting untuk membenahi persoalan internal bank milik daerah tersebut, yang dinilai belum tuntas.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin atau Ayub, menyebut berbagai masalah internal menjadi latar kuat dorongan pergantian pimpinan.
Ia menilai publik selama ini hanya melihat pergantian direksi di permukaan, sementara persoalan di dalam jauh lebih kompleks. Salah satu isu krusial adalah dugaan kredit berbasis proyek fiktif yang menyebabkan kerugian hampir Rp300 miliar.
“Kalau kredit macet masih ada usaha yang gagal. Tapi kalau kredit fiktif, dari awal memang tidak ada proyeknya. Itu sudah masuk pidana,” ujar Ayub, Senin malam, 31 Maret 2026.
Ayub juga menyoroti kebocoran internal di sejumlah unit operasional, termasuk di Balikpapan dan unit syariah, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam pengawasan. Tidak bisa dianggap kasus biasa,” katanya.
Ia menekankan pembenahan menyeluruh harus dimulai dari level pimpinan tertinggi. Kekhawatiran praktik saling melindungi di internal dianggap bisa menghambat perbaikan jika tidak ada figur eksternal yang independen.
“Kalau masih dari internal, potensi saling menutupi itu ada. Ini yang harus diputus,” ujarnya.
Ayub mendorong agar dirut baru berasal dari luar organisasi dengan rekam jejak jelas dan profesional, meski peluang bagi putra daerah tetap terbuka.
Menurutnya, figur eksternal lebih leluasa melakukan evaluasi menyeluruh tanpa beban relasi internal, sehingga persoalan lama dapat diungkap dan diperbaiki.
“Harus ada keberanian untuk membongkar dan memperbaiki. Itu sulit dilakukan kalau masih dari lingkungan yang sama,” kata Ayub.
Ia juga menyinggung kuatnya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses seleksi direksi bank daerah. Standar yang diterapkan dinilai cukup ketat. Sehingga posisi tersebut, hanya dapat diisi oleh individu yang memenuhi kualifikasi tertentu.
Namun di sisi lain ia menyoroti minimnya keterlibatan DPRD dalam proses seleksi, padahal modal bank berasal dari penyertaan dana pemerintah daerah yang bersumber dari masyarakat. Keterlibatan legislatif dinilai penting agar aspirasi publik terwakili.
“Seharusnya ada ruang bagi DPRD untuk mengetahui dan mengawasi. Ini menyangkut uang masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, proses yang berjalan saat ini dapat menghasilkan pemimpin yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki komitmen kuat dalam membenahi tata kelola dan memperkuat integritas lembaga. (*/may/dwa)












