Pasrah DIganti, Dirut Sebut Hak Pemegang Saham

Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara), Muhammad Yamin. DISWAY KALTIM/MAYA  

Muhammad Yamin klaim, tak persoalkan pergantiannya meski masa jabatan masih berakhir 2 tahun lagi. Menurutnya, itu keputusan para pemegang saham.

——————-

Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara), Muhammad Yamin, merespons sorotan publik terkait isu pergantian jajaran direksi di tubuh bank daerah tersebut, meskipun masa jabatannya masih berlangsung hingga 2028.

Yamin menegaskan, bahwa pergantian direksi merupakan kewenangan penuh pemegang saham yang harus diputuskan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Pergantian direksi atau pengurusan itu memang merupakan hak daripada pemegang saham, yang tentunya harus dilaksanakan melalui RUPS,” ujarnya ditemui usai rapat bersama DPRD Kaltim, Senin, (30/3/2026) malam.

Ia akan mengikuti dan menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh pemegang saham, termasuk jika masa jabatannya harus berakhir lebih cepat.”Saya kira itu hak daripada rapat pemegang saham. Saya akan ikuti apa pun keputusan pemegang saham melalui RUPS,” kata Yamin.

Isu pergantian direksi mencuat, meskipun Yamin saat ini masih menjalani periode kedua kepemimpinannya, untuk masa jabatan 2024–2028. Ia diketahui memulai karier di Bank Kaltimtara sejak 1992 dari level staf. Yamin sendiri telah meniti karier lebih dari tiga dekade, sebelum dipercaya masuk jajaran direksi pada 2020.

Adapun, dorongan evaluasi terhadap direksi sebelumnya disampaikan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025. Dimana rapat itu digelar di Balikpapan pada Kamis, 5 Maret 2026 lalu.

Menurut Rudy, evaluasi dinilai sebagai langkah wajar. Sebab, untuk menjaga kinerja perusahaan dan kepercayaan publik. Selain itu, proses uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) calon direktur utama, telah rampung di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, Dua nama yang dinyatakan lolos adalah Romy Wijayanto dan Amri Mauraga.

Di tengah isu tersebut, Bankaltimtara juga tengah menghadapi kasus hukum. Yakni, berupa kredit fiktif senilai Rp208 miliar di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara). Yamin menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”Itu sedang berproses secara hukum, kita hargailah secara hukum,” ujarnya.

Adapun, kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu. Penyidik menemukan 47 fasilitas kredit bermasalah, dengan 25 di antaranya berada di kantor wilayah Kalimantan Utara, yakni 17 fasilitas di Kabupaten Nunukan dan 5 di Tanjung Selor.

Sebanyak 6 orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya ditahan di Polda Kalimantan Utara, sementara 2 lainnya ditahan di Lapas Cipinang. Dua tersangka diketahui merupakan mantan kepala cabang Bankaltimtara.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara bekerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk OJK, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan. Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025, aparat melakukan penggeledahan serentak di sejumlah kantor Bankaltimtara di wilayah Kaltara.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik mengamankan aset bergerak dan tidak bergerak senilai sekitar Rp30 miliar, uang tunai Rp3,89 miliar, serta sepucuk pistol jenis Walther PPKS kaliber 22 LR beserta 2 magazin.

Selain kasus hukum, kinerja Bankaltimtara juga menjadi sorotan setelah terjadi penurunan dividen hingga 32 persen. Dari target Rp338 miliar, realisasi dividen hanya mencapai Rp191 miliar. Penurunan tersebut, akhirnya berdampak langsung terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menanggapi hal tersebut, Yamin menyebut kondisi ekonomi menjadi faktor utama yang memengaruhi kinerja perusahaan.

“Ya karena situasi ekonomi, pada 2025 kita kan tahu efisiensi. PDRB itu juga turun. Kaltim itu turun,” imbuhnya.

Menurutnya, perlambatan ekonomi daerah turut berdampak pada kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba, sehingga berpengaruh terhadap pembagian dividen. Meski dihadapkan pada berbagai tekanan, Yamin memastikan operasional Bankaltimtara tetap berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Dengan kombinasi kasus kredit fiktif dan penurunan dividen tersebut, isu pergantian direksi semakin menguat. Namun secara formal, keputusan tetap berada di tangan pemegang saham melalui RUPS.

Yamin menegaskan akan tetap bersikap profesional dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada mekanisme yang berlaku.”Kita hargai saja proses hukum yang sedang berjalan. Selama ini perusahaan tetap berproses sebagaimana mestinya,” pungkas Yamin.

DIRUT BARU HARUS BEBAS KKN

Di balik menguatnya dorongan pergantian direksi di Bankaltimtara, tersimpan kekhawatiran serius terkait persoalan internal yang dinilai belum tuntas. DPRD Kalimantan Timur melihat dinamika ini bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan bagian dari kebutuhan mendesak untuk melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh bank milik daerah tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin atau Ayub, mengungkapkan berbagai persoalan yang selama ini muncul menjadi latar belakang kuat dorongan perubahan di level pimpinan. Ia menilai, publik selama ini lebih banyak melihat polemik pergantian direksi di permukaan, sementara persoalan di dalam justru jauh lebih kompleks.

Menurutnya, salah satu isu paling krusial adalah dugaan kredit berbasis proyek fiktif yang menyebabkan kerugian besar. Kasus ini bahkan telah masuk dalam penanganan Polda Kalimantan Utara.

“Kalau kredit macet masih ada usaha yang gagal. Tapi kalau kredit fiktif, dari awal memang tidak ada proyeknya. Itu sudah masuk pidana,” ujarnya, Senin, (31/3/2026) malam.

Ia menyebut nilai kerugian yang sempat teridentifikasi mencapai hampir Rp300 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 miliar menjadi perhatian aparat penegak hukum. Nilai tersebut dinilai bukan angka kecil, dan mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan serta tata kelola.

Selain persoalan tersebut, Ayub juga menyoroti adanya kebocoran internal di sejumlah unit operasional. Beberapa kasus terjadi di wilayah Balikpapan, termasuk pada unit syariah, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah dan melibatkan oknum internal.

Ia menilai, rangkaian peristiwa  mencerminkan adanya persoalan sistemik yang tidak bisa diselesaikan secara parsial. Pembenahan, menurutnya, harus dimulai dari level pimpinan tertinggi yang memiliki kewenangan dalam menentukan arah kebijakan.

Di balik berbagai persoalan itu, muncul kekhawatiran adanya praktik saling melindungi di internal organisasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat upaya pembenahan jika tidak ada perubahan signifikan dalam struktur kepemimpinan.

“Kalau masih dari internal, potensi saling menutupi itu ada. Ini yang harus diputus,” ujarnya.

Atas dasar itu, Ia mendorong agar direktur utama yang baru berasal dari luar organisasi, dengan rekam jejak yang jelas dan independen. Langkah ini dipandang penting untuk menghadirkan perspektif baru sekaligus memperkuat komitmen perbaikan.

Menurutnya, figur eksternal akan memiliki posisi yang lebih leluasa dalam melakukan evaluasi menyeluruh tanpa beban relasi internal sebelumnya. Hal ini dianggap penting untuk membuka persoalan yang selama ini tidak tersentuh apalagi berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Harus ada keberanian untuk membongkar dan memperbaiki. Itu sulit dilakukan kalau masih dari lingkungan yang sama,” kata dia.

Meski mendorong figur eksternal, Ia menegaskan peluang tetap terbuka bagi sumber daya manusia asal Kalimantan Timur. Namun yang dimaksud adalah figur profesional di luar struktur internal Bankaltimtara, bukan dari lingkaran organisasi yang sama.

“Banyak putra daerah yang punya kapasitas. Yang penting profesional dan independen,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kuatnya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses seleksi direksi bank daerah. Standar yang diterapkan dinilai cukup ketat. Sehingga posisi tersebut, hanya dapat diisi oleh individu yang memenuhi kualifikasi tertentu.

Di sisi lain, Ia menyoroti minimnya keterlibatan DPRD dalam proses seleksi. Padahal, menurutnya, modal Bankaltimtara berasal dari penyertaan dana pemerintah daerah yang bersumber dari masyarakat. Kondisi ini dinilai menimbulkan kesan proses yang tertutup, dan jauh dari pengawasan publik.

Ayub mengatakan, keterlibatan DPRD dipandang penting, agar aspirasi masyarakat dapat terwakili dalam setiap pengambilan keputusan strategis.”Seharusnya ada ruang bagi DPRD untuk mengetahui dan mengawasi. Ini menyangkut uang masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai, transparansi dalam proses seleksi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan daerah. Tanpa keterbukaan, potensi kecurigaan publik akan terus muncul dan berpengaruh terhadap citra lembaga.

Adapun, terkait proses seleksi yang telah mengerucut pada dua kandidat, yakni Romy Wijayanto dan Amri Mauraga. Ayub mengaku hanya memperoleh informasi ini secara terbatas. Namun, kondisi tersebut dinilai menunjukkan tahap akhir sudah dekat, sehingga keputusan yang diambil harus benar-benar tepat.

Menurut Ayub, momentum ini harus dimanfaatkan untuk menghadirkan kepemimpinan baru yang mampu membawa perubahan nyata. Pemilihan figur yang tepat, dinilai akan sangat menentukan arah perbaikan ke depan.

Ia berharap, proses yang berjalan saat ini dapat menghasilkan pemimpin yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki komitmen kuat dalam membenahi tata kelola dan memperkuat integritas lembaga.

Dengan berbagai persoalan yang mencuat, kebutuhan akan perubahan dinilai tidak bisa lagi ditunda. Pembenahan menyeluruh, mulai dari sistem hingga kepemimpinan. Dianggap menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik, terhadap Bankaltimtara sebagai bank milik daerah.”Harapannya ke depan lebih baik dan tidak ada lagi persoalan seperti ini,” pungkasnya. (MAYANG SARI/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *