Bukan Karena OTT, Detail Kasus Masih Misteri

Penggeledahan Kejati Kltim di Kantor Dinas ESDM Kaltim pertengahan Maret 2026 lalu (Ist/Kejati kaltim)

Penggeledahan di Dinas ESDM Kaltim, masih belum dibuka secara jelas kasusnya oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Isu berkembang, hal tersebut berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

———————————————

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), membantah, penggeledahan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, pada 16 Maret 2026 yang dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menegaskan informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak sepenuhnya benar. Hingga saat ini, pihaknya belum dapat menyampaikan secara terbuka perkembangan penyidikan yang sedang berjalan, termasuk isu yang menyeret nama instansi tersebut.

“Iya, penyidikan teman-teman bersama kami masih belum bisa untuk menginformasikan secara terbuka,” ujar Gusti saat dikonfirmasi Sabtu, (28/3/2026).

Ia menjelaskan, jika pun terdapat aktivitas penanganan perkara yang berkaitan dengan sektor ESDM, hal tersebut tidak serta-merta berhubungan dengan isu OTT yang ramai diperbincangkan publik. Menurutnya, kegiatan yang berlangsung merupakan bagian dari proses penyidikan perkara lain yang tengah ditangani Kejati Kaltim.”Kalau terkait ESDM itu, ada kegiatan penyidikan (Kasus) lain-lain lagi,” jelasnya.

Gusti menegaskan, setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihaknya berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, termasuk dalam menentukan kapan suatu informasi dapat disampaikan kepada publik.

Lanjutnya, keterbatasan informasi yang diberikan bukan tanpa alasan. Dalam proses penyidikan, terdapat sejumlah pertimbangan teknis maupun kendala di lapangan, yang membuat aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam membuka informasi.

Sebelumnya, beredar kabar adanya penggeledahan di kantor Dinas ESDM Kaltim pada pertengahan Maret 2026. Informasi tersebut berkembang di tengah masyarakat dan dikaitkan dengan dugaan operasi tangkap tangan yang disebut-sebut melibatkan pihak tertentu di sektor energi dan sumber daya mineral.

Kabar tersebut dengan cepat memicu berbagai spekulasi, terutama terkait kemungkinan adanya perkara besar yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Kalimantan Timur yang menjaring kepala daerah. Namun, Kejati Kaltim menegaskan bahwa informasi tersebut tidak bisa disimpulkan secara sepihak tanpa konfirmasi resmi.

Melalui pernyataan ini, Kejati Kaltim sekaligus meluruskan isu yang berkembang, serta mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang belum terverifikasi. Kejaksaan juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan, dan tetap menunggu perkembangan resmi dari lembaga yang berwenang.

Di sisi lain, Kejati Kaltim memastikan komitmennya dalam menindak setiap dugaan tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan sektor strategis seperti energi dan sumber daya mineral. Penanganan perkara, kata Gusti, tetap berjalan dan akan disampaikan kepada publik pada waktunya.

Sebagai informasi, media ini telah mencoba mengonfirmasikan hal ini kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto namun dia menolak memberikan penjelasan, terkait detail penggeledahan Kejati di kantornya. Namun, Dia menyatakan bahwa dirinya tidak berada di tempat saat penggeledahan itu dilaksanakan. “Masih safari ramadan (waktu itu),” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur di Jalan MT Haryono, Samarinda, Senin (16/3/2026).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidakbenaran aktivitas penambangan yang diduga dilakukan oleh CV AJI.

Berdasarkan siaran pers Kejati Kaltim Nomor 13/O.4.3/Penkum/03/2026, tim penyidik mendatangi Kantor Dinas ESDM Kaltim yang berada di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, sekitar pukul 14.00 Wita.

Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam. Selama kegiatan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan mengumpulkan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. Berdasarkan pantauan media ini di lokasi, sejumlah penyidik terlihat keluar dari kantor Dinas ESDM Kaltim sekitar pukul 19.10 Wita. Mereka meninggalkan lokasi menggunakan tiga mobil tim penyidik Kejati Kaltim.

Saat keluar dari gedung kantor, salah seorang penyidik juga terlihat membawa sebuah tas laptop berwarna hitam bertuliskan merek Axioo yang diduga berisi barang bukti elektronik dari dalam kantor tersebut. Adapun, Seluruh barang bukti yang diamankan kemudian dibawa oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, mengatakan dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dengan menelusuri berbagai dokumen dan informasi yang telah diperoleh selama proses penggeledahan.

Lanjutnya, tindakan penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penyidikan perkara pidana. Proses tersebut mengacu pada Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam aturan tersebut, penyidik memiliki kewenangan melakukan penggeledahan guna menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

Sejauh ini Kejati Kaltim masih mendalami perkara dugaan korupsi tersebut melalui proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik juga akan memeriksa seluruh dokumen serta data elektronik yang telah diamankan dari kantor Dinas ESDM Kaltim.

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti itu akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara.

Berdasarkan penelusuran, diketahui CV AJI pernah dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada 09 Agustus 2024 dalam dugaan tindak pidana perdagangan batu bara illegal dan dokumen RKAB bersama lima  perusahaan tambang batu bara yang TIDAK AKTIF dan/atau sudah tidak layak lagi untuk ditambang yakni PT BMK, PT JMM, PT ECI, CV ABI, dan CV BPI.

Namun, pada kenyataannya tetap memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba, yang diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada tanggal 30 Desember 2022, Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite memberikan RKAB kepada CV AJI sebanyak 400.000 metric ton. Namun dalam praktiknya, realisasi pengapalan dapat melebih jumlah kuota RKAB. Hal ini tergambar dari realisasi pengapalan CV AJI  periode Januari-November 2023 mencapai sebanyak 595.889 metric ton, padahal jumlah kuota RKAB nya hanya sebanyak 400.000 metric ton.(MAYANG SARI/ARIE)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *