Sudah tak jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor – Hadi Mulyadi, namanya disentil-sentil soal kebijakan sewa helikopter, oleh tim ahli dari pemerintahan saat ini. Langkah hukum dipertimbangkan oleh tim Isran-Hadi.
———————–
Juru bicara pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi, Roy Hendrayanto, menanggapi pernyataan mengenai anggaran sewa helikopter Rp 2 miliar per bulan. Hal ini menjadi polemik, lantaran disebut-sebut sebagai kebijakan pada pemerintahan sebelumnya.
Roy menyayangkan pernyataan tersebut, karena dinilai membawa-bawa nama pemerintahan Isran Noor–Hadi Mulyadi tanpa dasar yang jelas.
“Sebagai mantan tim kuasa hukum sekaligus juru bicara Isran Noor-Hadi Mulyadi, kami menyayangkan pernyataan itu. Kami sudah mengakui hasil politik yang ada, tetapi jangan sampai nama pemerintahan sebelumnya terus dibawa-bawa,” ungkap Roy, Senin, (9/3/2026).
Menurut Roy, penyebutan program sewa helikopter sebagai kebijakan gubernur sebelumnya itu, berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap kepemimpinan Isran-Hadi. Ia menilai, Pernyataan tersebut seolah-olah menggambarkan, bahwa program pemerintahan sebelumnya lebih buruk dibandingkan kebijakan yang ada saat ini.
“Kalau disebut dengan tegas itu program gubernur sebelumnya, berarti menyerang Pak Isran dan Pak Hadi. Seolah-olah program pemerintahan kami dulu lebih parah dari yang sekarang. Ini harus dibuktikan,” ujarnya.
Roy menegaskan, selama 5 tahun masa kepemimpinan Isran Noor dan Hadi Mulyadi, penggunaan helikopter bukanlah kebijakan rutin yang dilakukan gubernur. Menurut dia, Isran Noor sebelumnya juga pernah menjelaskan, bahwa penggunaan helikopter hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Misalnya untuk penanganan bencana atau kebutuhan mendesak lainnya.
“Pak Isran sudah menyampaikan bahwa helikopter itu hanya diperbolehkan jika ada kondisi seperti bencana. Tapi selama 5 tahun itu, setahu saya, tidak pernah digunakan untuk kepentingan seperti yang dituduhkan,” kata Roy.
Polemik mengenai sewa helikopter tersebut, bermula dari pernyataan anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur, Sudarno, dalam program dialog live Kompas TV pada Sabtu, 28 Februari 2026 lalu.
Dalam dialog tersebut, Sudarno menjelaskan latar belakang pengadaan mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar yang sempat menjadi sorotan publik. Ia menyebut kendaraan itu memiliki dua fungsi utama, yakni untuk operasional menjelajah wilayah Kalimantan Timur yang luas serta untuk mendukung kegiatan menerima tamu.
“Sebenarnya memang ada dua fungsi itu. Pertama, fungsi operasional untuk menjelajah Kalimantan Timur yang luasnya 127.000 kilometer persegi dengan medan yang berat, yang kedua berkaitan dengan tamu-tamu,” ujar Sudarno dalam dialog tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Sudarno juga menyinggung adanya rencana anggaran pada APBD sebelumnya. Hal itu diketahui terkait sewa helikopter sebesar Rp 2 miliar per bulan atau sekitar Rp24 miliar per tahun. Ia menyebut anggaran itu dirancang untuk mendukung mobilitas gubernur dalam memantau wilayah Kalimantan Timur.
“Karena awalnya pada APBD sebelumnya, disusun oleh pemerintah sebelum Pak Rudy Mas’ud terpilih. Itu ada sewa helikopter Rp2 miliar per bulan kali 12, jadi Rp24 miliar untuk mobilisasi memantau wilayah,” kata Sudarno.
Namun, menurut Dia, Gubernur Kalimantan Timur saat ini tidak menginginkan skema tersebut.
“Pak Gubernur kita Rudy Mas’ud itu tidak mau. Makanya diserahkan kepada TAPD, Sekda, dan teman-teman agar yang penting beliau bisa menjelajah Kalimantan Timur melihat langsung situasi masyarakat,” bebernya.
Pernyataan itu kemudian memicu polemik, karena dinilai mengarah pada kebijakan pemerintahan sebelumnya. Menanggapi hal itu, Roy mempertanyakan secara langsung masa pemerintahan mana yang dimaksud dalam pernyataan tersebut. Menurut dia, istilah “pemerintah sebelumnya” perlu dijelaskan secara tegas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Ini yang harus dijelaskan. Yang dimaksud pemerintah sebelumnya itu siapa? Apakah masa pemerintahan Isran Noor–Hadi Mulyadi atau justru masa penjabat gubernur setelahnya, yakni Pj Gubernur Akmal Malik?”ujar Roy.
Ia menegaskan, apabila tidak ada bukti bahwa kebijakan sewa helikopter tersebut merupakan perintah langsung dari Isran Noor maupun Hadi Mulyadi, maka tudingan tersebut dapat dianggap sebagai penyebaran informasi yang tidak benar.
Roy menilai, jika pernyataan tersebut tidak didukung bukti yang jelas, maka berpotensi menjadi fitnah yang merugikan pihaknya.
Ia bahkan mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dapat memiliki konsekuensi hukum, termasuk melalui ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Fitnah itu ada konsekuensi hukumnya. Dalam Undang-Undang ITE juga diatur. Jadi jangan sampai karena merasa sudah menang secara politik lalu bebas membuat framing yang merugikan pihak lain,”ucapnya.
Karena itu, Roy mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor untuk mencermati kemungkinan langkah hukum yang dapat diambil.
“Kami akan berkonsultasi dengan Pak Isran untuk mencermati aspek hukumnya. Apakah nanti perlu mengambil langkah hukum atau tidak, itu akan kami kaji,”sebutnya.
Meski demikian, Roy menekankan pihaknya tidak ingin polemik ini terus melebar. Ia berharap pemerintah yang sedang menjabat saat ini fokus menjalankan program kerja sesuai janji kepada masyarakat.
“Sekarang teman-teman sudah menang. Jalankan saja program yang sudah dijanjikan kepada rakyat. Jangan lagi membawa-bawa pemerintahan sebelumnya,” pungkas Roy. (MAYANG SARI/Arie)












