Manajemen Meta Indonesia mendapat peringatan keras Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi terkait konten judi online atau judi slot di platform Meta.
Budi Arie Setiadi mnemerintahkan agar Manajemen Meta Indonesia membersihkan konten judi online atau judi slot di platform Meta seperti di Facebook dan Instagram.
“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi dan mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” kata Budi Arie Setiadi dikutip laman Menkominfo, Selasa 10 Oktober 2023.
Peringatan Menkominfo tertuang dalam surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.
“Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online atau judi slot di platform Meta,” ujar Budi Arie Setiadi.
Budi Arie Setiadi menambahkan akan meneruskan penanganan ini kepada Aparat Penegak Hukum jika tidak ditindaklanjuti dengan optimal oleh Perwakilan Meta di Indonesia.
Segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online atau judi slot, kata Budi Arie Setiadi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas,” ujarnya.
Budi Arie Setiadi menambahkan bahwa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Peringatan Menkominfo itu tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.
Sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan.
Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.
Menteri Budi Arie Minta Dukungan Berantas Judi Online
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta dukungan penuh seluruh anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk memberantas konten negatif di internet, terutama judi online atau judi slot.
“Saya meminta dukungan penuh dari seluruh anggota APJII melakukan segala bentuk upaya konkret, untuk mencegah dan menghentikan penyebaran konten negatif di internet, terutama judi online dan judi slot,” ungkapnya.
Menteri Budi Arie menegaskan keseriusan Kementerian Kominfo dalam memberantas judi online.
“Rekan-rekan APJII tentu mengetahui bahwa saya menaruh perhatian besar pada pemberantasan konten negatif judi online,” tandasnya.
Berkaitan dengan isu perjudian, sejak 1 Agustus hingga 23 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan atau takedown 126.408 konten pada situs dan platform media sosial.
“Kominfo juga menemukan 1.931 rekening terkait perjudian, dengan 201 rekening sudah dilakukan pemblokiran,” jelas Menkominfo.
Guna mempercepat pemberantasan konten judi online, Menteri Budi Arie akan melayangkan secara resmi permintaan itu kepada kepada seluruh penyelenggara jasa Internet di Indonesia.
Menurut Menkominfo, upaya menghadirkan ekosistem digital yang maju dan termutakhir bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja.
” Sinergi antara pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk APJII disertai rasa persatuan dan kepedulian merupakan kunci untuk memajukan sektor telekomunikasi Indonesia,” jelasnya.
Oleh karena itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengajak rekan rekan APJII untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan ekosistem digital yang maju dan terbebas dari muatan negatif.
” Sehingga kita bersama bisa menggapai Indonesia Terkoneksi, Makin Digital, Makin Maju,” ujarnya.
Kementerian Komifo telah menyusun ketentuan tata kelola digital yang mengatur tanggung jawab pihak dalam kegiatan di ruang digital, khususnya penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Melalui ketentuan tersebut PSE yang meliputi penyelenggara platform digital, hingga penyedia jaringan dan jasa telekomunikasi memiliki tanggung jawab bersama untuk menghadirkan layanan yang tidak memfasilitasi peredaran konten negatif di Internet.(DISWAY.ID)