PENEGAKAN hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau tidak main-main. Polres Berau mengambil tindakan tegas dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus yang sempat membuat langit Bumi Batiwakkal pekat diselimuti asap beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri mengungkapkan, proses penyidikan berjalan intensif. Guna merangkai benang merah kejahatan lingkungan ini, korps bhayangkara bahkan telah memeriksa sebanyak 63 orang saksi.
“Sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Fajri, Rabu (30/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, terungkap motif klasik di balik aksi pembakaran hutan dan lahan tersebut. Mayoritas pelaku nekat membakar lahan demi satu tujuan praktis. Yakin, membuka area baru untuk ditanami pohon sawit.
Cara-cara instan dan murah dengan membakar lahan ini dinilai masih menjadi jalan pintas bagi oknum tak bertanggung jawab, tanpa memedulikan dampak kerusakan ekosistem dan ancaman bencana asap bagi masyarakat luas.
Di luar sembilan tersangka perorangan yang sudah diamankan, babak baru penanganan karhutla di Berau tampaknya bakal segera menyeret nama-nama besar. AKP Fajri secara mengejutkan mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan korporasi atau perusahaan dalam lingkaran hitam karhutla kali ini.
Kendati demikian, penyidik Polres Berau memilih bergerak cermat dan tidak ingin gegabah. Saat disinggung mengenai identitas perusahaan yang diduga ikut bermain di balik pembakaran lahan tersebut, Fajri memilih mengunci rapat mulutnya.
“Masih mengumpulkan bukti dan tengah didalami,” singkatnya. (SETIAWAN)












