Tak Lapor Kinerja, TPP Dipotong

Sekprov Kaltara, Denny Harianto//

Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang menjalani sistem work from anywhere (WFA) tetap diwajibkan memenuhi target kinerja.

Pegawai yang tidak melaporkan aktivitas kerjanya melalui sistem elektronik terancam menerima pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sekretaris Provinsi Kaltara, Denny Harianto, mengatakan setiap ASN yang menjalankan WFA wajib mengisi laporan pekerjaan melalui aplikasi e-Kinerja. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas pegawai.

“Ada laporan yang harus mereka isi. Mereka melaksanakan apa saja selama bekerja, semuanya tercatat. Itu langsung diawasi oleh pimpinan masing-masing perangkat daerah,” ujar Denny, belum lama ini.

Ia menegaskan, ASN yang tidak melaksanakan pekerjaannya atau tidak menyampaikan laporan kinerja akan menerima konsekuensi terhadap TPP yang diterima.

“Kalau mereka tidak melaksanakan kegiatannya atau tidak ada laporan, otomatis berpengaruh terhadap TPP. Ada pemotongan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penerapan WFA tidak mengubah tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas. Perbedaan hanya terletak pada lokasi bekerja, sedangkan kewajiban menyelesaikan pekerjaan tetap harus dipenuhi.

Selain melalui aplikasi e-Kinerja, koordinasi antara pimpinan dan pegawai juga terus dilakukan. Meski bekerja dari luar kantor, ASN yang menjalankan WFA tetap harus siap apabila sewaktu-waktu dipanggil mengikuti rapat atau menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan kehadiran langsung.

“Pola kerja boleh berubah, tetapi tanggung jawab dan disiplin ASN tidak boleh berubah. Itu yang terus kami tekankan,” pungkasnya. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *