Kasus penambangan ilegal di KHDTK Unmul, dinilai belum sepenuhnya terungkap. Terutama yang paling bertanggungjawab, pengawasan dan pengamanan harus terus dilakukan.
—————————————
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, mendorong pemerintah memperkuat perlindungan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman pasca kasus tambang ilegal yang terjadi di kawasan hutan pendidikan tersebut.
Menurut Sarkowi, kawasan KHDTK memiliki fungsi penting bagi dunia pendidikan dan penelitian kehutanan sehingga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pusat.
“KHDTK itu aset perguruan tinggi untuk praktikum dan penelitian. Harus ada konsep yang jelas termasuk penganggaran dan pengamanannya,” ujarnya Minggu, (17/5/2026).
Ia mengatakan, kasus tambang ilegal yang sempat terjadi di kawasan KHDTK harus menjadi pelajaran agar perlindungan kawasan hutan pendidikan dapat diperkuat ke depan.
Aktivitas tambang ilegal di kawasan itu, sebelumnya sempat menghebohkan publik. Setelah alat berat ditemukan masuk ke area hutan pendidikan milik Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, yang biasa digunakan mahasiswa dan akademisi untuk penelitian serta praktikum lapangan.
Setelah proses kasusnya berjalan, Universitas Mulawarman bersama Fakultas Kehutanan disebut mulai melakukan evaluasi internal terkait pengelolaan kawasan KHDTK. Evaluasi tersebut mencakup perlindungan kawasan hingga penyusunan rencana pengembangan jangka panjang.
“Informasi terakhir itu katanya tim hukum dari Unmul dengan Fakultas Kehutanan akan melakukan evaluasi. Ada juga yang mereka susun itu master plan untuk pengembangan KHDTK,” kata Sarkowi.
Sarkowi juga meminta Pemprov Kaltim, agar ikut memperkuat sistem pengamanan kawasan melalui dukungan fasilitas operasional dan patroli lapangan.
“Kita minta supaya Pak Gubernur melalui Dinas Kehutanan bisa back up dari sisi pengamanan. Apakah pinjam pakai kendaraan roda empat atau motor trail untuk patroli,” ujarnya.
Menurut dia, pengamanan kawasan hutan pendidikan, tidak bisa hanya mengandalkan pihak kampus. Dukungan pemerintah dinilai penting, agar aktivitas ilegal tidak kembali terjadi.
Selain perlindungan kawasan, Sarkowi juga menyoroti proses hukum kasus tambang ilegal di KHDTK. Dia menilai belum sepenuhnya mengungkap pihak paling bertanggung jawab dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan dan tidak berhenti pada operator lapangan semata.
“Kenapa kalau ada kasus seperti itu yang seharusnya tersangka itu sampai kepada perusahaan misalnya, kok malah hanya sebagai operator. Paling tidak ini bisa jadi pelajaran,” tutur Sarkowi.
Perkara tersebut sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam putusan Nomor 814/Pid.Sus-LH/2025/PN Smr yang dibacakan pada 9 Februari 2026, terdakwa berinisial R dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa R terbukti melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Meski putusan telah dijatuhkan, DPRD Kaltim masih mempertanyakan, belum munculnya dugaan keterlibatan korporasi dalam proses hukum tersebut.
Sarkowi juga menyinggung penanganan perkara yang sebelumnya sempat berada di bawah Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Waktu itu kami di DPRD sepakat yang ditangani Gakkum karena hasil penyelidikan mereka mirip dengan temuan masyarakat di lapangan. Nah, saya enggak tahu kenapa kemudian dalam perkembangannya Gakkum menarik diri,” ucapnya.
Ia mengaku DPRD hingga kini belum menerima penjelasan terkait alasan penarikan penanganan perkara tersebut oleh Gakkum.“Belum ada komunikasi dengan Gakkum terkait penarikan itu. Kami juga heran,” katanya.
Di sisi lain, Sarkowi turut menyoroti kondisi lingkungan di Benua Etam yang dinilai semakin tertekan akibat aktivitas pertambangan. “Lingkungan kita ini banyak yang sudah terdegradasi, kemudian juga lubang tambang di mana-mana,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah pusat dan perusahaan tambang, ikut bertanggung jawab dalam pemulihan lingkungan. Termasuk penanganan lubang bekas tambang di berbagai wilayah Kaltim. (MAYANG SARI/arie)












