Meski sudah 2 kali melayangkan surat ke pemerintah pusat, namun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, belum dapat kejelasan terkait data RKAB tambang batu bara.
——————–
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), masih belum memperoleh kejelasan mengenai data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan batu bara. Padahal, pemerintah daerah telah dua kali mengirimkan surat permintaan kepada pemerintah pusat untuk mengetahui perkembangan persetujuan dan perubahan produksi perusahaan tambang di Kaltim.
Ketidaktersediaan data tersebut, menjadi persoalan tersendiri bagi pemerintah daerah. Kaltim menjadi salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia, tetapi arah produksi perusahaan masih sepenuhnya ditentukan melalui kewenangan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan RKAB bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, Pemprov Kaltim hanya dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
“RKAB ini termasuk kewenangan pusat, bukan kewenangan kita. Jadi kita juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” kata Bambang, Minggu, (30/8/2026).
Menurut Dia, upaya mendapatkan data tersebut telah dilakukan melalui surat resmi. Pemprov Kaltim juga telah berkomunikasi langsung untuk meminta informasi, mengenai perkembangan RKAB perusahaan tambang di daerah. Namun hingga saat ini, data yang dibutuhkan belum diterima.
“Kita sudah dua kali meminta surat ini, kami sudah kontak langsung via telepon, tapi sampai sekarang datanya belum dikasih,” ujarnya.
Kondisi tersebut, membuat pemerintah daerah belum memperoleh gambaran lengkap mengenai besaran produksi terbaru yang dapat dijalankan sektor pertambangan di Kaltim.
Padahal, kejelasan produksi menjadi penting setelah pemerintah pusat sebelumnya melakukan pengurangan target produksi batu bara nasional. Kebijakan tersebut, kata Bambang, berdampak langsung terhadap daerah-daerah penghasil, termasuk Kaltim yang selama ini menjadi salah satu penopang utama produksi nasional. Pemangkasan produksi dan dampaknya terhadap pekerja serta ekonomi daerah sebelumnya telah menjadi perhatian serius di Kaltim.
Bambang mengatakan, pemerintah daerah kini berharap revisi RKAB yang dilakukan pada 1 Juli, dapat membuka peluang untuk mengembalikan produksi seperti rencana sebelumnya.
Ia menjelaskan, salah satu alasan kebijakan pengurangan produksi sebelumnya berkaitan dengan upaya konservasi dan pengendalian pasar. Produksi nasional yang sebelumnya berada di atas 700 juta ton kemudian ditekan menjadi sekitar 600 juta ton.
Menurut Bambang, Kaltim diperkirakan mengalami pengurangan sekitar 114 juta ton. Namun, angka terbaru secara rinci masih belum dapat dipastikan Pemprov Kaltim karena data RKAB dari pusat belum diterima.
“Kalau dulu produksi Indonesia itu 700 sekian juta ton direduksi jadi 600 juta ton. Kita mungkin dikurangi sekitar 114 juta ton di Kalimantan Timur,” katanya.
Ia menilai, kondisi pasar batu bara saat ini perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi kebijakan tersebut. Harga batu bara, kata Bambang, justru menunjukkan kenaikan dibandingkan data sebelumnya.
“HBA terakhir sudah naik sekitar 5 dolar dari data awal. Jadi sebenarnya tidak ada lagi alasan buat konservasi tadi,” ujarnya.
Karena itu, Pemprov Kaltim berharap revisi RKAB dapat mengembalikan kapasitas produksi perusahaan di daerah. Harapan tersebut bukan hanya berkaitan dengan volume batu bara yang dapat ditambang, tetapi juga aktivitas ekonomi yang bergantung pada industri tersebut.
Lanjutnya, pengurangan produksi dapat berimbas terhadap kegiatan usaha dan tenaga kerja. Ketika volume produksi turun, perusahaan berpotensi melakukan penyesuaian terhadap kegiatan operasionalnya.
Pemprov Kaltim berharap, kondisi tersebut dapat dihindari apabila revisi RKAB memberikan ruang bagi perusahaan untuk kembali menjalankan produksi sesuai kapasitas yang telah direncanakan.
“Kita berharap itu dikembalikan lagi kepada Kalimantan Timur produksinya, supaya tidak terjadi PHK dan ekonomi bergerak kembali,” tuturnya.
Persoalannya, kata Bambang, harapan untuk meningkatkan kembali produksi kini masih berhadapan dengan satu hal mendasar, yakni pemerintah daerah belum memiliki data terbaru yang menjadi dasar untuk membaca arah kebijakan tersebut.
Bagi Kaltim, kejelasan RKAB bukan sekadar persoalan administrasi antara perusahaan dan pemerintah pusat. Ketika daerah belum mengetahui berapa besar produksi yang benar-benar disetujui, pemerintah daerah juga kesulitan membaca seberapa besar aktivitas ekonomi sektor batu bara yang akan bergerak pada tahun ini.
Kini Pemprov Kaltim menunggu dua hal sekaligus: pertama, data RKAB yang belum diberikan pemerintah pusat. Kedua, kepastian apakah revisi kebijakan benar-benar akan mengembalikan produksi yang sebelumnya dipangkas. (MAYANG SARI/ARIE)












