Bakar Lahan Seluas 5,2 Hektare, Tersangka Mengaku Berencana Buka Kebun Sawit

MA (28) tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan saat diperiksa penyidik Polres Berau. (Setiawan/Disway Kaltim)

JAJARAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau kembali mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum kasus lingkungan. Polisi resmi menetapkan seorang pria berinisial MA (28) sebagai tersangka baru dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Berau.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri mengungkapkan, tersangka MA nekat membuka lahan dengan cara membakar di Kilometer (KM) 40, Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur. Berdasarkan hasil penyidikan, lokasi pembakaran tersebut berada di dalam kawasan konsesi PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) dengan luas lahan yang terbakar mencapai 5,2 hektare.

“Dari pengakuan tersangka, lahan tersebut sengaja dibakar karena rencananya akan dijadikan lokasi perkebunan sawit,” ujar AKP Muhammad Fajri, Kamis (27/8/2029).

Dalam penangkapan ini, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk membersihkan dan membakar lahan. Barang bukti yang disita di antaranya, satu buah gergaji mesin, sebilah parang, dan sebuah korek api.

“Kalau berdasarkan keterangan tersangka, memang mau ditanami sawit,” Katanya.

Akibat perbuatannya yang memicu kerusakan lingkungan dan Karhutla seluas lebih dari lima hektare, MA kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Berau.

“Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” Ujarnya.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menyangkakan tersangka dengan pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan dengan Pasal 20 KUHP. Pasal ini merinci bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana seseorang, baik ketika melakukan tindak pidana secara mandiri, dengan perantaraan alat, turut serta, maupun menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan melanggar hukum. (SETIAWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *