Sudah Saatnya Benua Raya, Pemekaran Kutai Barat

Pertemuan forum DOB Benua Raya dengan Komisi I DPRD Kaltim. (DISWAY Kaltim/MAYANG SAR

Benua Raya, sudah saatnya terbentuk. Pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat. Apalagi beberapa syarat maupun tahapan, cukup terpenuhi.

———-

Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya, kembali didorong ke DPRD Kalimantan Timur. Pemekaran 7 kecamatan dari wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) itu, diajukan dengan alasan ketimpangan pembangunan hingga masih adanya kampung yang terisolasi.

Forum DOB Benua Raya menilai, luasnya wilayah Kutai Barat membuat pembangunan dan pelayanan pemerintahan belum sepenuhnya menjangkau kawasan terpencil. Kondisi itu menjadi alasan utama 7 kecamatan di wilayah Kutai Barat didorong untuk membentuk daerah otonomi baru.

Sekretaris Panitia Persiapan Pembentukan DOB Benua Raya, Syanghai, mengatakan persoalan pembangunan di wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Usulan DOB Benua Raya yang kami cetuskan itu mengingat pembangunan di wilayah kami kurang memadai,” ujar Syanghai usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kaltim, Senin, (31/8/2026).

Ia mencontohkan, kondisi di Kecamatan Bongan. Menurutnya, masih terdapat dua kampung yang terisolasi dan pernah masuk dalam kategori desa sangat tertinggal ketika pemerintah provinsi melakukan peninjauan.

Kondisi itu, kata dia, menunjukkan pembangunan belum sepenuhnya menjangkau seluruh wilayah Kutai Barat, meski kabupaten tersebut telah beberapa kali mengalami pergantian kepala daerah.

“Terbukti di Kecamatan Bongan itu ada 2 kampung yang terisolir. Pemerintah provinsi sempat masuk ke sana bahwa desa itu sangat tertinggal. Kutai Barat sudah melalui beberapa bupati, pembangunan minim di sana dan hampir-hampir tidak ada,” katanya.

Dari persoalan itulah, Panitia Persiapan Pembentukan DOB Benua Raya kembali mendorong pemekaran.

Calon DOB Benua Raya, kata Syanghai, dirancang dengan mengambil 7 kecamatan yang saat ini masih berada dalam wilayah administratif Kabupaten Kutai Barat. Ketujuh kecamatan tersebut adalah Muara Lawa, Bentian Besar, Siluq Ngurai, Muara Pahu, Penyinggahan, Jempang, dan Bongan.

7 kecamatan itu memiliki luas wilayah sekitar 7.700 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk sekitar 53 ribu jiwa, serta mencakup 79 kampung.

Menurut Syanghai, dari sisi administrasi, usulan pembentukan DOB tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan dasar karena mencakup tujuh kecamatan.

“Secara administrasi sudah mencukupi karena minimal 5 kecamatan. Kami kan 7,” ujarnya.

Selain persoalan ketertinggalan pembangunan, Panitia Persiapan Pembentukan DOB Benua Raya juga melihat posisi wilayah tersebut dalam perkembangan Kalimantan Timur setelah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Syanghai mengatakan, kawasan yang diusulkan menjadi Benua Raya memiliki posisi sebagai bagian dari wilayah penyangga IKN. Kondisi itu membuat pihaknya optimistis pemerintah provinsi dapat memberikan dukungan terhadap rencana pemekaran.

“Kami pikir bahwa usulan Benua Raya ini wilayahnya juga masuk sebagai penyangga IKN. Maka kami sangat optimistis usulan pemekaran daerah otonomi baru Benua Raya itu akan diakomodir dan disetujui oleh provinsi,” katanya.

Perjuangan pembentukan DOB Benua Raya sendiri disebut telah melewati sejumlah tahapan di tingkat Kabupaten Kutai Barat.

Syanghai mengatakan, pihaknya telah mengantongi rekomendasi dari Bupati Kutai Barat sejak 2024. Selanjutnya, rekomendasi dari DPRD Kabupaten Kutai Barat juga telah diperoleh pada 2026.

Meski demikian, masih terdapat tahapan yang harus diselesaikan, yakni persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui mekanisme paripurna.

Menurutnya, proses administrasi di tingkat kabupaten telah mendekati tahap akhir.

“Kutai Barat ini sudah sekitar 85 persen kita sudah diakomodir, hanya tunggu waktu paripurna,” ujarnya.

Untuk mendorong proses di tingkat provinsi, Panitia Persiapan Pembentukan DOB Benua Raya juga mengajukan permohonan rapat dengar pendapat kepada DPRD Kaltim.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kaltim.

Syanghai menyebut, hasil pertemuan dengan DPRD Kaltim memberikan angin segar bagi perjuangan pembentukan DOB tersebut. Ia mengatakan anggota Komisi I dan sejumlah anggota dewan lain yang hadir memberikan dukungan terhadap usulan pemekaran Benua Raya.

“Komisi I beserta anggota komisi yang lain yang hadir dalam rapat sore hari ini sangat mendukung untuk usulan pemekaran,” katanya.

Setelah rapat dengar pendapat, Panitia Persiapan Pembentukan DOB Benua Raya akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan DPRD Kaltim untuk menuntaskan tahapan yang masih diperlukan.

Bagi pengusul, pemekaran tidak semata-mata dimaksudkan untuk membentuk pemerintahan baru. Harapan utamanya adalah memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat pembangunan di tujuh kecamatan yang selama ini masih menghadapi persoalan keterisolasian.

“Kalau kita sudah bisa terpisah, pemerintahan kita dikelola sendiri dengan jangkauan yang tidak terlalu besar. Kita berharap paling tidak pembangunan untuk daerah-daerah yang terisolir itu bisa tercapai,” pungkasnya. (MAYANG SARI/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *