Kampung Dumaring Jadi Pilot Project

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu. (Azwini/Disway Kaltim)

KAMPUNG Dumaring, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, menjadi salah satu percontohan nasional dalam pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Saat ini, proses pengakuan tersebut masih berjalan, terutama pada tahap penyusunan dan pemetaan wilayah adat sebagai dasar legalitas masyarakat hukum adat di kampung tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu mengatakan, Kampung Dumaring merupakan salah satu kampung yang telah melewati tahapan verifikasi pemerintah daerah dan kini mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat.

“Yang cukup menggembirakan, Kampung Dumaring yang sudah kita verifikasi itu bahkan akan menjadi pilot project dari Kementerian ATR terkait pengakuan masyarakat hukum adat,” kata Tenteram.

Tim dari kementerian bersama Kantor Pertanahan Berau telah turun langsung ke Dumaring untuk melihat kondisi lapangan sekaligus membahas proses penetapan wilayah adat. Menurutnya, pemerintah pusat menilai kejelasan objek dan subjek hukum adat menjadi aspek penting sebelum pengakuan resmi diterbitkan melalui surat keputusan kepala daerah.

“Staf ahli kementerian sudah datang langsung ke Dumaring. Kepala BPN Berau juga menyampaikan bahwa sebelum SK bupati tentang pengakuan masyarakat adat diterbitkan, objeknya yaitu tanah adat ini harus jelas terlebih dahulu,” ujarnya.

Saat ini, proses pemetaan wilayah adat Dumaring masih terus dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan instansi teknis terkait. Pemetaan menjadi tahapan paling krusial dalam proses pengakuan MHA karena banyak usulan masyarakat adat yang terkendala akibat belum jelasnya batas wilayah yang diklaim.

Ia mengungkapkan, dari 18 proposal pengajuan MHA yang masuk ke Pemkab Berau, baru empat yang berhasil diverifikasi. Sementara sisanya masih mengalami hambatan, terutama pada penentuan batas wilayah adat.

Untuk memperkuat proses identifikasi tersebut, DPMK Berau telah mengusulkan agar peta wilayah adat dimasukkan secara tegas dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang masyarakat hukum adat agar pemerintah dapat memastikan batas wilayah yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan tidak tumpang tindih dengan kawasan lain.

“Jadi setelah ada SK bupati, nanti tetap harus diregistrasikan ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi,” pungkasnya. (WAULIDIA AZWINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *