Kabar gembira bagi 40 ribu masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Kaltara batal menonaktifkan kepesertaan, sambil menunggu pembahasan lanjutan terkait mekanisme dan dasar penggunaan data.
“Tetap dengan angka yang ada, sekitar 40.000 peserta. Tetapi untuk tindakan selanjutnya nanti kami akan melakukan rapat secara internal,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kaltara, Usman, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang mengemuka adalah adanya perbedaan pemahaman mengenai segmentasi kepesertaan dalam program JKN.
“Memang ada mispersepsi berdasarkan kepesertaan. Segmen itu ada beberapa macam, ada PBI, ada peserta mandiri, ada pekerja penerima upah, ada peserta bukan pekerja, dan ada PBPU pemerintah daerah. Itu yang sebenarnya perlu kita samakan persepsinya lagi melalui rapat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menegaskan persoalan tersebut bukan disebabkan kesalahan pemerintah daerah, melainkan karena adanya perbedaan acuan data yang digunakan.
Ia menyampaikan, pemerintah daerah mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Sedangkan kerja sama antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan berada pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
“Skema PBPU Pemda tidak didasarkan pada klasifikasi desil ekonomi, melainkan cukup dengan status sebagai penduduk Kalimantan Utara yang didaftarkan oleh pemerintah daerah,” kata Yusef.
Ia juga menegaskan, Pemprov Kaltara tetap berkomitmen menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.
“Hasilnya menurut saya bagus. Kami melihat dari dewan, dari APBD, dari pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menjamin penduduknya walaupun memang masih perlu perjuangan,” tambahnya. (Muhammad Efendi)












