Diklaim Berhasil Tekan Emisi, Kaltim Dapat Dana Terbesar Kedua se Indonesia

Ilustrasi hutan di Kaltim-Dok Nosa

Meski sempat terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) cukup besar di Kalimantan Timur (Kaltim), namun itu tidak menyurutkan dana untuk hutan Benua Etam dikucurkan, karena dianggap berhasil tekan emisi. Bahkan dana tersebut terbesar kedua di Indonesia.

————————

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menjalankan Program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2, dengan total pendanaan Rp73,2 miliar. Program tersebut diarahkan untuk mempercepat pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor hutan dan lahan.

Program bertajuk “Optimasi Program Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Timur” itu akan berlangsung selama 36 bulan. Pelaksanaannya ditargetkan menjangkau masyarakat di 100 desa, 172 kelompok penerima manfaat, perlindungan 5 ekosistem krusial, serta rehabilitasi lahan kritis seluas 45 hektare di lima kabupaten mitra.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kaltim Ujang Rachmad mengatakan Kaltim, mendapat alokasi pendanaan terbesar kedua di Indonesia setelah Kalimantan Tengah. Dana tersebut merupakan bagian dari pembayaran berbasis hasil atas keberhasilan Indonesia menurunkan emisi sektor kehutanan dan lahan.

“Kaltim mendapat kehormatan menjadi penerima alokasi terbesar kedua se-Indonesia setelah Kalimantan Tengah,” kata Ujang belum lama ini.

Pendanaan tersebut berasal dari alokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk program RBP REDD+ GCF. Dari total dana nasional yang disetujui GCF sebesar USD103,7 juta, Kaltim mendapatkan porsi untuk menjalankan program pengurangan emisi di tingkat daerah.

Ujang menegaskan, program tersebut tidak boleh berhenti pada pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. Setiap penggunaan dana harus dapat ditelusuri berdasarkan lokasi kegiatan, penerima manfaat, aktivitas yang dilakukan, hingga hasil yang dicapai.

“Pendanaan tersebut merupakan bagian dari pembayaran berbasis hasil atas capaian penurunan emisi Indonesia sektor kehutanan dan lahan periode 2014-2016,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Kaltim membentuk Tim Penyelenggara Lintas Sektor. Tim tersebut melibatkan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, DPMPD, Bappeda, serta Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim.

Pemprov Kaltim juga menggandeng Yayasan SATUNAMA Yogyakarta sebagai lembaga perantara teknis dan administrasi. Lembaga tersebut akan mendampingi proses administrasi, pengadaan, serta pelaporan keuangan selama program berjalan.

Dari total pendanaan Rp73,2 miliar,  terbagi menjadi 2 sektor. Yang pertama Rp47,1 miliar dialokasikan untuk penguatan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup, hutan dan lahan.

Dengan rincian, Rp32,6 miliar atau 44,55 persen diarahkan untuk penguatan masyarakat. Penerima manfaat mencakup masyarakat adat, masyarakat hukum adat, kampung iklim, kelompok perempuan, generasi muda, serta kelompok yang mengembangkan usaha masyarakat.

Sementara itu, Rp14,5 miliar atau 19,81 persen dialokasikan untuk perlindungan lingkungan hidup, hutan dan lahan. Kegiatannya mencakup perlindungan ekosistem penting, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, rehabilitasi lahan kritis, serta perlindungan gambut dan mangrove.

Program tersebut juga mencakup perlindungan lahan basah serta habitat spesies kunci. Pemerintah menargetkan pendekatan tersebut dapat memperkuat upaya menjaga ekosistem sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di tingkat tapak.

Kemudian, sektor kedua Rp26,1 miliar atau 35,65 persen digunakan untuk penguatan tata kelola REDD+. Dana tersebut mencakup kontribusi penurunan emisi melalui NDC, nilai ekonomi karbon, keanekaragaman hayati, inventarisasi gas rumah kaca, safeguards, pengarusutamaan gender, pengelolaan pengetahuan, serta monitoring dan evaluasi.

Kaltim sebelumnya telah memiliki pengalaman dalam skema pendanaan karbon melalui FCPF Carbon Fund Bank Dunia. Ujang memastikan pelaksanaan program GCF Output 2 tidak berbenturan dengan program karbon yang telah berjalan.

Ujang mengatakan, prinsip transparansi akan diterapkan sejak tahap awal hingga evaluasi program. Pemerintah juga menempatkan kelayakan lingkungan dan keterlibatan masyarakat sebagai bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan.

“Setiap indikator, lokasi, dan penerima manfaat dapat diperiksa serta dipertanggungjawabkan secara berkala melalui evaluasi triwulanan hingga audit tahunan,” tegasnya.

Ia menjelaskan pelaksanaan program juga mengedepankan persetujuan awal tanpa paksaan atau PADIATAPA bagi masyarakat adat. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat memahami kegiatan yang akan dilakukan serta memiliki ruang untuk menyampaikan persetujuan dan keberatan.

Pemprov Kaltim juga menyiapkan mekanisme penanganan keluhan yang terbuka. Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan persoalan yang muncul selama program berlangsung sehingga setiap permasalahan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang telah disiapkan.

Pada enam bulan pertama, tim pelaksana akan fokus membenahi sistem kerja dan memperbarui data keanekaragaman hayati. Pelatihan pemahaman sosial juga diberikan kepada aparatur yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Direktur Proyek RBP REDD+ GCF O2 dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Eva Famurianty mengatakan, sebanyak 27 komunitas Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur (MHA Kaltim) mulai tahun ini mendapat pendampingan guna memperkuat perlindungan hutan dan lahan, kelembagaan MHA, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Dalam hal ini, 45 hektare hutan dan lahan akan direhabilitasi serta perlindungan ekosistem diperkuat di 18 desa melalui program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2,” jelasnya.

Program selama 36 bulan sejak 1 Oktober 2026 ini menjadi bagian dari upaya Indonesia memanfaatkan pembayaran berbasis hasil atas capaian pengurangan emisi sektor kehutanan dan lahan, guna memperkuat perlindungan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Eva mengatakan, program di Kaltim ini dirancang agar manfaat pendanaan tidak berhenti pada kegiatan pengurangan emisi, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat dan lingkungan.(ARI RACHIM/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *