Diklaim Aman Dari Sengketa , Wilayah Karst Sangkulirang-Mangkalihat

Sri Wahyuni-Dok Nosa

Batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kutim, masih belum selesai, namun hal tersebut diklaim tidak berpengaruh terhadap penetapan Karst Sangkulirang-Mangkalihat sebagai Geopark Nasional.

————————

Kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat di Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan tidak terdampak persoalan sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau, khususnya pada situs geologi yang diusulkan sebagai bagian dari Geopark Nasional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan, persoalan batas wilayah Kutim dan Berau telah dituntaskan dalam pembahasan penetapan warisan geologi. Penyelesaian tersebut mencakup situs-situs geologi yang diusulkan sebagai warisan geologi untuk kemudian dikembangkan dalam usulan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat.

“Pada saat pembahasan penetapan warisan geologi (Karst Sangkulirang-Mangkalihat, red), soal batas Berau dan Kutim sudah tuntas,”terang Sri, Rabu (14/10/2026).

Pernyataan tersebut, menjawab kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya bagian kawasan karst yang masuk dalam wilayah sengketa. Menurut Sri, pembahasan yang dilakukan dalam proses penetapan warisan geologi telah memperjelas persoalan batas pada situs-situs yang menjadi bagian dari usulan geopark.

“Khususnya terkait situs geologi (Karst Sangkulirang-Mangkalihat, red) yang diusulkan sebagai warisan geologi untuk selanjutnya yang telah diusulkan sebagai geopark,” ujar Sri Wahyuni.

Penantian panjang Kaltim untuk memperoleh pengakuan nasional terhadap Karst Sangkulirang-Mangkalihat, kini memasuki tahap penting. Tim Verifikasi Geopark Nasional dijadwalkan membahas penetapan kawasan tersebut pada Oktober 2026, sehingga peluang menjadi geopark nasional semakin terbuka.

Apabila penetapan tersebut disetujui, Sangkulirang-Mangkalihat berpotensi menjadi geopark nasional ke-27 di Indonesia. Pengakuan ini diharapkan memperkuat upaya pelestarian kawasan sekaligus membuka peluang pengembangan pariwisata berbasis alam dan geologi.

Kawasan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat memiliki luas sekitar 26.634 kilometer persegi. Bentang alamnya mencakup kawasan karst pedalaman, wilayah pesisir, hingga pulau-pulau kecil yang membentuk karakter alam beragam di bagian timur Kalimantan.

Keunikan tersebut, menjadikan kawasan ini sebagai salah satu kekayaan alam penting di Kaltim. Selain menyimpan bentang alam batu gamping yang khas, kawasan karst juga memiliki keterkaitan erat dengan ekosistem hutan dan kehidupan masyarakat yang berada di sekitarnya.

Sri Wahyuni berharap, pengakuan sebagai geopark nasional nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, status tersebut perlu diikuti dengan upaya perlindungan lingkungan serta pengembangan potensi wisata yang dikelola secara berkelanjutan.

Nilai penting Karst Sangkulirang-Mangkalihat, juga terlihat dari potensinya dalam menyimpan karbon. Hasil penelitian yang menjadi perhatian menunjukkan bahwa kawasan karst memiliki kemampuan menyimpan karbon melalui ekosistem hutan dan formasi batu gamping.

Kawasan yang disebut memiliki luas sekitar 1,8 juta hektare itu diperkirakan menyimpan cadangan karbon hingga 275,57 gigaton karbon (Gt-C). Potensi tersebut memperlihatkan pentingnya kawasan ini dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Perbedaan angka luasan dalam data kawasan geopark dan estimasi kawasan penyimpan karbon tersebut perlu dipahami berdasarkan cakupan wilayah yang digunakan masing-masing kajian. Luas sekitar 26.634 kilometer persegi merujuk pada kawasan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat, sedangkan angka 1,8 juta hektare disebut dalam konteks potensi penyimpanan karbon.

Pada pemberitaan sebelumnya, persoalan batas wilayah antara Berau dan Kutim akhirnya dimediasi Pemprov Kaltim. Pemprov Kaltim menawarkan peta batas dalam RTRW provinsi, sebagai salah satu dasar penyelesaian persoalan yang masih berlarut.

Mediasi tersebut dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, saat rapat membahas kondisi batas wilayah berdasarkan kondisi lapangan, sekaligus membandingkan dokumen tata ruang yang digunakan masing-masing daerah dalam menentukan garis batas.

Dalam pertemuan yang digelar di Harum Resort Balikpapan, Rabu (7/10/2026) lalu, Pemprov Kaltim dalam pembahasan tersebut mengacu pada Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023–2042.

Dokumen tersebut menjadi salah satu rujukan pemerintah provinsi dalam mencari dasar yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan batas kedua kabupaten. Pemprov Kaltim dalam pembahasan tersebut mengacu pada Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023–2042.

Dokumen tersebut menjadi salah satu rujukan pemerintah provinsi dalam mencari dasar yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan batas kedua kabupaten.Di Berau, wilayah yang masuk dalam persoalan batas meliputi enam kecamatan. Yakni Kelay, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk.

Sementara di Kutim, terdapat empat kecamatan yang berkaitan dengan wilayah batas tersebut. Keempatnya yakni Kombeng, Karangan, Sangkulirang, dan Sandaran.(ari rachim/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *