Tambang rakyat di Benua Etam, siap-siap kena pungutan dari pemerintah daerah. Rencananya ada 3 jenis pungutan, dan 10 persen dialokasikan untuk pemulihan lingkungan. Mekanismenya masih dibahas.
———————
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah, menyiapkan skema penataan tata niaga pertambangan rakyat dengan menerapkan 3 jenis pungutan serta mengalokasikan 10 persen dari hasil penjualan untuk pemulihan lingkungan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, dana pemulihan lingkungan tersebut dirancang terpisah dari kas daerah. Pemprov Kaltim juga mengupayakan keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai penampung hasil penjualan komoditas tambang rakyat.
“Ada 10 persen nanti dari hasil penjualan tambang rakyat yang digunakan untuk recovery lingkungan, tapi tidak masuk ke kas daerah,” kata Bambang,pada Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, skema tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah juga menyiapkan pengaturan mengenai pungutan yang akan dikenakan terhadap aktivitas pertambangan rakyat, meskipun rincian jenis dan besaran tarifnya belum disampaikan.
Bambang menyebut, produksi mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kaltim saat ini masih relatif kecil. Komoditas tersebut juga berkaitan dengan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota dalam pengelolaannya.
“Kan kita produksi MBLB juga baru tidak banyak ya, tidak signifikan juga. Kemudian MBLB ini kan juga memang buat daerah, buat tingkat dua,” ujarnya.
Meski produksi MBLB belum signifikan, penataan pertambangan rakyat tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Pengaturan tersebut mencakup mekanisme pungutan, jalur penjualan hasil tambang, hingga alokasi dana yang direncanakan untuk memulihkan lingkungan terdampak.
Lanjutnya, rancangan tata niaga pertambangan rakyat akan memuat tiga jenis pungutan. Ketentuan tersebut direncanakan berjalan bersama alokasi 10 persen dari hasil penjualan untuk pemulihan lingkungan.
“Jadi, ada 3 jenis pungutan ditambah 10 persen dari hasil jual itu, hasil penjualan tambang rakyat tadi. Itu nanti akan dipergunakan untuk recovery lingkungan,” ungkapnya.
Namun, Dinas ESDM Kaltim belum merinci jenis pungutan yang akan diterapkan. Besaran tarif, pihak yang akan dikenai pungutan, serta mekanisme pemungutannya juga masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Kejelasan mengenai aturan tersebut diperlukan agar pelaku pertambangan rakyat dapat memahami kewajiban yang harus dipenuhi ketika skema mulai diterapkan. Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme pengelolaan dana pemulihan lingkungan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Alokasi 10 persen tersebut direncanakan untuk mendukung pemulihan kawasan yang terdampak kegiatan pertambangan. Meski demikian, mekanisme pengumpulan dana, pihak yang mengelola, bentuk kegiatan pemulihan, serta sistem pengawasannya belum dijelaskan secara terperinci.
Selain merancang pungutan dan alokasi dana lingkungan, Pemprov Kaltim mengupayakan keterlibatan BUMD sebagai penampung hasil penjualan tambang rakyat. Skema ini diharapkan memberi jalur pemasaran yang lebih jelas melalui mekanisme usaha yang ditata pemerintah.
Bambang mengatakan, pemerintah masih mengupayakan BUMD yang dapat menjalankan peran tersebut. Hingga saat ini, belum ada penetapan resmi mengenai perusahaan daerah yang akan ditunjuk.
“Kalau tambang rakyat ini kita atur, kita upayakan nanti ke BUMD. Salah satu BUMD untuk penampungnya,” jelas Bambang.
Keterlibatan BUMD, menurutnya, direncanakan menjadi bagian dari pengaturan tata niaga komoditas tambang rakyat. Namun, mekanisme transaksi, persyaratan bagi penambang, penentuan harga pembelian, dan sistem distribusi hasil tambang belum dipaparkan.
Ia mengklaim, Pemprov Kaltim masih perlu mematangkan aturan teknis sebelum kebijakan diterapkan. Kejelasan mengenai 3 jenis pungutan, penggunaan alokasi 10 persen, serta peran BUMD akan menentukan bagaimana skema tersebut dijalankan.(ARI RACHIM/ARIE)












