Terjadi Kenaikan Setiap Tahun

Pelayanan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb.

KANTOR Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb mencatat terjadi peningkatan pengurusan paspor dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Catur Apri Yanto mengungkapkan, pada 2024 lalu pihaknya mencatat pengurusan paspor sebanyak 5.240, meningkat dibandingkan target yang hanya 3.970 paspor. Artinya ada peningkatan sebesar 1.270 orang yang mengurus paspor. Sebelumnya pada tahun 2023 juga terjadi peningkatan dari yang ditargetkan hanya 2.500 paspor menjadi 3.970 pengurusan paspor.

“Kondisi ini kembali ke situasi normal sebelum pandemi COVID-19,” kata Catur, Selasa (25/2/2025).

Ia menjelaskan, tren positif pengurusan berkas perjalanan ke luar negeri terjadi setelah setiap negara membuka pintu untuk pelancong internasional.

“Pasca pandemi ini, memang terlihat trennya naik. Semua negara sudah menerima pelancong dari luar,” jelasnya.

Diakuinya, dari catatan kepentingan pengurusan paspor, pihaknya tidak pernah mengurus identitas paspor dengan kepentingan tenaga kerja Indonesia atau TKI.

Pasalnya, di Kantor Imigrasi Berau, agensi yang mengurusi soal administrasi TKI tidak ada. Lagipula, bila paspor diurus di Berau untuk kepentingan tersebut akan membuat administrasi lebih rumit.

“Kalau di Nunukan lebih lengkap urus izinnya, jadi tidak kerja dua kali dan lebih resmi,” imbuhnya.

“Padahal Berau dekat dengan perbatasan Malaysia. Tetapi, kami bakal mengarahkan para pengurus paspor ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara,” sambungnya.

Catur juga menyampaikan, pada Juni 2025 mendatang, pihaknya tidak lagi memberikan layanan pengurusan paspor biasa.

“Paspor dapat diurus secara digital, dengan mengeluarkan berkas paspor yang dilengkapi dengan chip khusus,” katanya.

Dirinya menilai, paspor elektronik dapat diterima dan mendapatkan perlakuan khusus di luar negeri. Ada privilage dan lebih menguntungkan bagi pemilik paspor.

“Seperti di Jepang, kalau memiliki paspor tersebut, pemilik paspor tidak perlu lagi mengurus visa dan dapat bebas liburan selama 14 hari,” pungkasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *