Pernah merasakan hidup di balik jeruji selama bertahun-tahun, tak membuat DI bertaubat. Pria 39 tahun ini, bahkan kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia tertangkap setelah mencuri gerobak bakso di Jalan Durian Tanjung Selor, Bulungan pada Selasa (11/2/2025) lalu.
Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto melalui PS Kasi Humas Ipda Magdalena Lawai, mengungkapkan pelaku mencuri untuk bayar utang dan judi online (Judol).
“(Pengakuan pelaku, Red) dia lihat sepi, baru mulai beraksi. Gerobaknya langsung dibawa pelaku di tempat yang aman. Tapi tidak sempat dijual,” kata Lena, Senin (17/2/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Alan)












