TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan akan melakukan penataan wilayah Kota Tanjung Selor. Untuk itu, Satpol Pamong Praja Bulungan bakal menertibkan pelanggar peraturan daerah (Perda).
Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan, Wilson Ului mengungkapkan, salah satu langkah yang telah dilakukan pihaknya dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang membandel.
Ia menegaskan, langkah persuasif telah dilakukan pihaknya sebelum dilakukan penertiban terhadap sejumlah gerobak milik para PKL.
“Kita sudah sampaikan informasi sebelum bertindak. Sekarang kita akan tegaskan akan menindak bagi para pelanggar Perda,” katanya, Kamis (16/1/2025).
Wilson menegaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya berlandaskan pada Perda Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan dan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dekorasi Pengelolaan Pertamanan dan Kota.
Seiring dengan adanya rencana penataan wilayah Tanjung Selor, sehingga bagi pelanggar perda akan diberikan tindakan tegas.
“Dalam bertindak, kita juga tidak sembarang. Ada aturan yang menjadi landasan,” tegasnya.
Langkah penertiban ini dilakukan agar kedepan kawasan Tanjung Selor lebih tertata. Untuk itu, secara bertahap Satpol PP Bulungan akan terus melakukan penertiban.
“Bertahap, semua akan kita tertibkan. Sehingga, kawasan perkotaan Tanjung Selor lebih tertata,” ujarnya. (ALAN)












